Search

KIPP: Polemik Status Keanggotaan Evi Novida Ginting Coreng Kredibilitas Penyelenggara Pemilu - Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status keanggotaan Evi Novida Ginting sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menjadi polemik.

Presiden Joko Widodo melalui Staf Khusus Presiden bidang hukum, Dini Purwono, menyatakan tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan Evi.

Selain mengajukan banding, presiden juga akan mencabut Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 yang mengatur pemberhentian komisioner asal Sumatera Utara itu.

Sementara itu, di satu sisi, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad, menyatakan putusan DKPP terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang disinyalir dilakukan Evi bersifat final dan mengikat.

DKPP berpedoman pada Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Menanggapi polemik status keanggotaan Evi, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, menilai telah terjadi konflik peradilan pemilu.

"Ini merupakan konflik peradilan pemilu yang bukan hanya berekses pada pemilu, tetapi demokasi dan masa depan katatanegaraan," kata Kaka, saat dihubungi, Jumat (7/8/2020) malam.

Baca: Stafsus Presiden Jelaskan Pertimbangan Jokowi Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida Ginting

Menurut dia, polemik status keanggotaan Evi itu berdampak pada kredibilitas penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu.

"Apalagi menimpa lembaga penyelenggara pemilu yang akan berakibat pada kredibilitas penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu," tambahnya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/08/kipp-polemik-status-keanggotaan-evi-novida-ginting-coreng-kredibilitas-penyelenggara-pemilu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KIPP: Polemik Status Keanggotaan Evi Novida Ginting Coreng Kredibilitas Penyelenggara Pemilu - Tribunnews.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.