Search

Ketua DKPP: Bagi Kami Status Evi Bukan Lagi Penyelenggara Pemilu - rmolbanten.com - RMOL Banten

RMOLBANTEN. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyampaikan tiga pernyataan sikap terkati pengangkatan kembali Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU. Menurut Ketua DKPP, Muhammad, dalam hukum Tatanegara suatu SK yang sudah dicabut, harus segera disusun dengan SK pengangkatan kembali.


"Ini Presiden tidak melakukan. Karena tidak ada dasar Presiden mengangkat kembali Evi yang sudah dipecat secara tetap oleh DKPP. Karena Presiden menyadari itu wilayah yang tidak punya dasar untuk mengangkat kembal Evi. Ini harus jadi perhatian kita," ungkap Muhammad di kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin (24/8).

Menurut Muhammad, pihaknya tidak bisa menahan KPU untuk melakukan pengaktifan kembali. Hal itu, lanjutnya, biarkan saja menjadi sejarah bangsa. Bahwa, ada seorang anggota penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan, kemudian kembali bekerja.

"Ini juga menjadi pertanyaan publik, apa kewenangan KPU untuk melakukan pengaktifan kembali Evi yang sederajat? Inilah Indonesia," tutur Muhammad.

Muhammad menegaskan, tidak akan ada koreksi putusan terhadap lembaga peradilan etik yang bersifat final dan mengikat. Selebihnya, ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPU.

"Saya ingin tegaskan sekali lagi. Bagi DKPP, status Evi Novida Ginting Manik sudah selesai. Final. Bagi kami status Evi bukan lagi penyelenggara pemilu," pungkasnya.

Berikut tiga pernyatan sikap resmi dari DKPP yang disampaikan Muhammad di depan anggota Bawaslu dan KPU Provinsi Sumut, 24 Agustus 2020.

Pertama, pembentuk undang-undang telah berhasil melakukan social engineering membangun sistem etika penyelenggara pemilu. Dengan membentuk lembaga DKPP yang berwenang memeriksa pelanggaran kode etik dengan putusan yang bersifat final dan mengikat.

Kedua, keputusan Presiden No. 83/P Tahun 2020 sudah tepat. Presiden konsisten melaksanakan amanat UU No. 7 Tahun 2017 bahwa putusan DKPP final dan mengikat tidak dapat dianulir oleh PTUN. Presiden memahami, yang bisa merehabilitasi atau memberi sanksi penyelenggara pemilu sebagaimana konstruksi UU No. 7 Tahun 2017, hanya DKPP.

Ketiga, terkait kebijakan KPU sebagaimana tertuang dalam Surat No. 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 perihal Penyampaian Petikan Keputusan Presiden Nomor 83/P tahun 2020. Dalam surat tersebut, meminta Evi Novida Ginting aktif kembali melaksanakan tugas sebagai anggota KPU periode 2017-2022 adalah menjadi tanggung jawab Ketua dan Para Anggota KPU.

Kepentingan mengawal integritas penyelenggaraan Pilkada harus diutamakan daripada kepentingan individu untuk sekadar mempertahankan jabatan. [tsr]

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.rmolbanten.com/read/2020/08/24/18848/Ketua-DKPP:-Bagi-Kami-Status-Evi-Bukan-Lagi-Penyelenggara-Pemilu-

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ketua DKPP: Bagi Kami Status Evi Bukan Lagi Penyelenggara Pemilu - rmolbanten.com - RMOL Banten"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.