Search

Syarat Menjadi Pengawas Partisipatif Pemilu Untuk Perempuan - IDN Times Bali

Tabanan, IDN Times - Partisipasi perempuan dalam dunia politik di Indonesia masih rendah, dalam hal sebagai peserta, penyelenggara maupun dalam menjadi pengawas partisipatif Pemilihan Umum (Pemilu). Padahal potensi partisipasi perempuan dalam politik cukup besar. Melihat data pemilih perempuan di Indonesia lebih banyak daripada laki-laki.

Untuk meningkatkan peran perempuan ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan bekerja sama dengan Bawaslu Provinsi Bali mengadakan acara rapat koordinasi dengan stakeholder dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020.

Semua pesertanya adalah perempuan baik dari yayasan, mahasiswa sampai dengan unsur pemerintahan.

1. Para stakeholder berjenis perempuan pertama kali dilakukan di Kabupaten Tabanan

4 Syarat Menjadi Pengawas Partisipatif Pemilu Untuk PerempuanKegiatan sosialisasi Bawaslu Tabanan kepada stakeholder khusus perempuan, Kamis (06/08/2020) (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Rumada, memaparkan kegiatan rapat koordinasi stakeholder yang melibatkan perempuan ini menjadi yang pertama kali dilakukan di Tabanan.

"Biasanya sosialisasi itu kalau peserta laki-laki semua, ya campur. Ini pertama kali pesertanya perempuan semua," ujar Rumada, Kamis (6/8/2020).

Menurutnya, peran perempuan sangat besar dalam mengawasi Pemilu agar tidak terjadi penyimpangan dan sesuai koridor yang berlaku.

"Bawaslu memiliki peran dalam hal mengawasi jalannya rangkaian Pemilu dan tentu tenaga kami terbatas. Karena itulah diharapkan peran serta masyarakat salah satunya para perempuan untuk membantu kami dalam mengawasi," katanya.

2. Partisipasi perempuan sebagai pengawas partisipatif Pemilu masih rendah. Padahal perempuan memiliki naluri sebagai seorang ibu dan memerhatikan detail

4 Syarat Menjadi Pengawas Partisipatif Pemilu Untuk PerempuanKegiatan sosialisasi Bawaslu Tabanan kepada stakeholder khusus perempuan, Kamis (06/08/2020) (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, mengatakan peran perempuan sebagai pengawas partisipatif dinilai masih rendah. Bahkan target keterlibatan perempuan sebagai penyelenggara Pemilu sebesar 30 persen untuk di Bali, baru tercapai 10 persen.

"Untuk itu sebelum menjadi penyelenggara, kami dorong para perempuan untuk menjadi pengawas partisipatif, membantu kami mengawasi jalannya Pemilu agar sesuai koridor dan aturan hukum. Siapa tahu setelah ini akan semakin memperbanyak perempuan untuk menjadi penyelenggara Pemilu, atau bahkan menjadi peserta Pemilu ke depan," terang Wirka.

Rendahnya tingkat partisipasi perempuan ini karena beberapa hal, yaitu:

  • Masalah budaya patrilineal
  • Pengetahuan perempuan terkait Pemilu masih rendah
  • Regulasi yang belum responsif.

Perempuan harus didorong sebagai pengawas partisipatif dalam Pemilu. Sebab menurut Wirka, perempuan lebih detail daripada pria. Ada beberapa hal yang tidak bisa dilihat oleh pria, tetapi bisa dipantau oleh perempuan.

"Karena perempuan itu naluri ibu dan mereka memerhatikan detail. Ini salah satu kelebihannya. Selain itu juga karena asas keadilan, di mana kesempatan pria dan perempuan sama rata dan setara," jelas Wirka.

3. Berikut syarat menjadi pengawas partisipatif untuk perempuan:

4 Syarat Menjadi Pengawas Partisipatif Pemilu Untuk PerempuanKegiatan sosialisasi Bawaslu Tabanan kepada stakeholder khusus perempuan, Kamis (06/08/2020) (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Jika ada perempuan yang ingin menjadi pengawas partisipatif sifatnya sukarela, berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon
  • Tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan
  • Bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas
  • Mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggara pemilihan yang aman, damai, tertib dan lancar.

Lalu apa saja peran perempuan dalam Pemilu selain menjadi pemilih? Wirka memaparkan:

  • Bisa menjadi pengawas pada setiap tahapan pemilihan. Jika terjadi pelanggaran bisa dilaporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti
  • Bisa memberikan pendidikan politik bagi pemilih di lingkungannya. Paling dekat lingkungan keluarga
  • Membantu melakukan survei atau jajak pendapat mengenai pemilihan
  • Penghitungan cepat hasil pemilihan.

4. Mahasiswi di Tabanan ingin berpartisipasi, tetapi tidak ada wadah untuknya

4 Syarat Menjadi Pengawas Partisipatif Pemilu Untuk PerempuanKegiatan sosialisasi Bawaslu Tabanan kepada stakeholder khusus perempuan, Kamis (06/08/2020) (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Seorang mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Margarana Tabanan yang mengikuti sosialisasi, Ayu Sekar, mengaku mendapatkan informasi minimnya peran perempuan yang berpartisipasi sebagai pengawas partisipatif Pemilu.

"Dengan sosialiasi ini kami akhirnya tahu jika perempuan pun bisa ikut menjadi pengawas partisipastif," katanya.

Ia berharap ini tidak hanya berhenti di tahap sosialiasi saja. Tetapi juga bisa sebagai wadah dan ada regulasi yang jelas mengenai partisipasi perempuan.

"Saya sebenarnya ingin berpartisipasi, tetapi wadahnya ini yang tidak ada. Diharapkan ke depan, mengenai wadah ini bisa dipikirkan bersama," ujarnya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://bali.idntimes.com/news/bali/ni-ketut-wira-sanjiwani/syarat-menjadi-pengawas-partisipatif-pemilu-untuk-perempuan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Syarat Menjadi Pengawas Partisipatif Pemilu Untuk Perempuan - IDN Times Bali"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.