Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof Muhammad, menegaskan pihaknya tidak akan mengakui Evi Novida Ginting sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sebab, keputusan presiden tidak ada merehabilitasi dan mengangkat kembali Evi Novida Ginting sebagai komisioner KPU RI.
"Bagi DKPP jelas bahwa dia (Evi) bukan lagi Penyelenggara Pemilu," kata Muhammad, saat di Medan, Selasa (25/8).
Dia menyatakan putusan DKPP adalah final mengikat. Menurutnya dibatalkannya keputusan presiden tentang pemberhentian Evi Novida Ginting bukan berarti yang bersangkutan diangkat atau aktif kembali.
"Sebab itu dua hal berbeda, bagi pakar hukum itu pembahasan BAB I," tuturnya.
Dia mengaku tidak menutup kemungkinan untuk memproses komisioner KPU RI yang mencoba menafsirkan keputusan PTUN yang membatalkan keputusan presiden tentang pemberhentian Evi Novida Ginting. Ini bisa dilakukan apabila ada yang melaporkan ke DKPP.
"Perbuatannya sudah masuk kategori melampaui kewenangan, tapi DKPP dalam hal ini bersifat pasif, menunggu, kalau ada laporan yang masuk tentu akan diproses," jelasnya.
Muhammad kembali menegaskan bahwa PTUN tidak berhak menangani perkara etik penyelenggara pemilu.
"Pelanggar etik penyelenggara pemilu itu satu hal, PTUN itu hal lain. Dua hal berbeda, setelah dipelajari putusan PTUN, tidak masuk kepada substansi putusan DKPP yang memecat Evi Novida Ginting," paparnya.
Ketua KPU RI, Arif Budiman telah mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU RI setelah sempat diberhentikan oleh DKPP.
Bahkan Evi Novida secara resmi kembali bergabung menjadi anggota KPU RI menyusul diterbitkannya Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Nomor 83 Tahun 2020 tentang pencabutan 34/P Tahun 2020.
(fnr/wis) Baca Lagi Aje https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200825213008-32-539287/dkpp-tak-akui-evi-novida-ginting-sebagai-penyelenggara-pemiluBagikan Berita Ini
0 Response to "DKPP Tak Akui Evi Novida Ginting Sebagai Penyelenggara Pemilu - CNN Indonesia"
Posting Komentar