Search

Bawaslu di Kabupaten Bandung Temukan 29 Kotak Suara untuk ...

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin

TRIBUNJABAR.ID, SOREANG - Sejumlah logistik pemilihan umum 2019 mulai didistribusikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat ke setiap provinsi, kota dan kabupaten, termasuk ke Kabupaten Bandung. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupten Bandung menemukan 29 kotak suara rusak, dan belum diganti hingga saat ini.

Ditemui saat penurunan logistik bilik suara dan kotak suara pemilu di Gudang Logistik KPU, Jalan Raya Soreang-Banjaran, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehuddin menuturkan pendistribusian bilik suara ini sudah dilakukan KPU pusat sejak 19-29 Oktober lalu melalui pihak ketiga.

"Terus dari tanggal 31 sampai saat ini dilakukan pendistribusian kotak suara. Dari awal 31 hingga sekarang kami menemukan ada 29 kotak suara yang rusak dan sampai hari ini belum diganti," tuturnya di lokasi Senin (5/11/2018).

Kata Si Cinta, TKW yang Bekerja di Luar Negeri Harus Bisa Ilmu Beladiri

Selain itu menurut Januar terdapat kekurangan 12 unit bilik suara dan 15 unit kotak suara untuk kebutuhan di 3 TPS. Jumlah bilik suara dan kotak suara ini berkurang karena pengajuan kebutuhan logistik diajukan pada saat penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara), sementara pada saat penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) jumlah TPS ini bertambah tiga TPS.

"Jadi berdasarkan keterangan KPU harus mengajukan adendum untuk memenuhi kebutuhan atau kekurangan bilik suara dan kotak suara di 3 TPS sebanyak 12 bilik suara dan 15 kotak suara," katanya.

Berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang norma, prosedur dan distribusi logistik pasal 16, bahwa kebutuhan bilik suara per TPS sebanyak 4 unit. Sementara untuk kebutuhan kotak suara berdasarkan pasal 17, ayat 1 dan 2 per TPS membutuhkan 5 unit kotak suara.

"Bilik suara sesuai yang dibutuhakan saat pengajuan DPS sebanyak 41.340 bilik suara dengan 10.335 TPS. Sementara saat penetapan DPT seharusnya ada 10.338 DPT, dengan kebutuhan 41.352 bilik suara," katanya.

Sementara pengajuan kotak suara pada saat penetapan DPS sebanyak 51.675 unit. Dan pada saat penetapan DPT kebutuhan jumlah kotak suara ini mencapai 51.690 sehingga ada kekurangan 15 unit kotak suara sesuai kebutuhan DPR RI, DPRD provinsi/kab/kota, dpd dan capres/cawapres.

"Selain memastikan distribusi, ukuran dan jumlah bilik suara dan kotak suara sesuai ketentuan PKPU. Kami juga memastikan kalau gudang logistik KPU ini bebas dari rayap dan tidak bocor karena bahan bilik suara terbuat dari karton agar tidak rusak," katanya.

Gudang logistik KPU Kabupaten Bandung kata Januar terdapat di empat titik, di antaranya di Jalan Raya Soreang-Banjaran, Desa Ciluncat. Junti Girang Kecamatan Katapang, Mahmud Kecamatan Margaasih dan Kecamatan Soreang. Bawaslu juga memastikan gudang logistik KPU ini aman karena bekerjasama dengan anggota Polres Bandung.

"Pendistribusian selanjutnya adalah surat suara, namun belum dapat dipastikan kapan, karena masih ada sengketa di tingkat kabupaten/kota lain termasuk untuk calon DPRD dan DPR RI," pungkasnya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje http://jabar.tribunnews.com/2018/11/05/bawaslu-di-kabupaten-bandung-temukan-29-kotak-suara-untuk-pemilu-2019-rusak

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bawaslu di Kabupaten Bandung Temukan 29 Kotak Suara untuk ..."

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.