TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan tidak akan menganggarkan dana saksi dari partai politik dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2019, masuk ke dalam APBN tahun depan.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, Kemenkeu saat ini mengikuti Undang-Undang Pemilu, dimana dana saksi telah disiapkan pada anggaran Bawaslu.
"Dana saksi di Undang-Undang pemilu, disiapkan oleh Bawaslu, ini kan saksi Bawaslu bukan partai politik," ujar Mardiasmo di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (22/10/2018).
Menurutnya, jika dana saksi partai politik dibiayai oleh APBN juga maka perlu ada pembahasan tersendiri lagi, mengingat sekarang sudah ada dana saksi untuk Bawaslu.
Baca: Timses Sebut Yang Tuduh Jokowi Lakukan Politik Kebohongan Buat Marah Warga Desa
"Sudah ada di undang-undang Pemilu, yang dianggarkan di Bawaslu saja," ucap Mardiasmo.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dan bukan dibebankan ke partai politik.
Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali menyebutkan dua alasan yang melatarbelakangi usulan ini.
"Pertama, supaya terjadi keadilan, kesetaraan, semua partai bisa menugaskan saksinya di TPS. Kemudian kedua kita menghindarkan pemberitaan sekarang ini para caleg diminta untuk membiayai itu," ujar Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Baca Lagi Aje http://www.tribunnews.com/nasional/2018/10/22/kemenkeu-ogah-anggarkan-dana-saksi-pemilu-2019Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemenkeu Ogah Anggarkan Dana Saksi Pemilu 2019"
Posting Komentar