JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR RI telah menyepakati pewarnaan desain surat suara Pemilu 2019.
Dari lima jenis surat suara, masing-masing surat suara akan diberi pewarnaan yang berbeda di halaman depan, baik surat suara Pemilu Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Pemberian warna tersebut dilakukan untuk memudahkan petugas dalam memasukkan surat suara ke kotak penghitungan suara.
"Desain surat suara sudah kita sampaikan untuk lima jenis surat suara tadi," kata Ketua KPU Arief Budiman usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Untuk desain surat suara DPR RI, akan diberi warna kuning. Sementara untuk surat suara DPRD Provinsi akan diberi warna biru.
Baca juga: KPU Akan Memberi Warna Surat Suara Pemilu 2019
Surat suara DPRD Kabupaten/Kota diberi warna hijau. Sedangkan surat suara DPD diberi warna merah.
Khusus desain surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, hingga saat ini belum ditentukan warnanya. Namun demikian, KPU mempertimbangkan warna hitam atau abu-abu.
Semula, desain surat suara Pilpres akan dibuat dua warna, hitam dan abu-abu, untuk membedakan surat suara Pilpres dalam negeri dan luar negeri. Tapi, berdasar RDP, Komisi II DPR RI memberi masukkan untuk menyamakan seluruh warna surat suara Pilpres supaya tidak membingungkan.
"Kalau mau dibikin hitam ya hitam semua. Itu kan cuma penanda di luarnya saja. Kalau mau abu-abu ya abu-abu semua. Nanti kita akan pilih salah satu," ujar Arief.
Penentuan warna surat suara Pilpres 2019 akan diputuskan KPU melalui rapat pleno yang segera digelar.
Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2018/10/16/19564381/begini-rencana-pewarnaan-surat-suara-pemilu-2019
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Begini Rencana Pewarnaan Surat Suara Pemilu 2019"
Posting Komentar