JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan menolak usul Dewan Perwakilan Rakyat agar dana saksi pemilu 2019 dibiayai anggaran negara.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo memastikan pemerintah tak akan menganggarkan dana saksi dalam APBN tahun depan.
Menurut dia, Kemenkeu mengikuti aturan yang ada Undang-Undang Pemilu, di mana yang dibiayai adalah saksi dari Badan Pengawas Pemilu.
"Yang dibiayai itu saksi dari Bawaslu, bukan dari parpol," kata Mardiasmo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Baca juga: Bawaslu Tolak Usulan Komisi II untuk Kelola Dana Saksi
Menurut dia, jika dana saksi partai politik dibiayai APBN, maka perlu ada pembahasan lagi antara pemerintah dan DPR. Ia menyarankan agar DPR mengikuti saja ketentuan yang sudah diatur dalam UU pemilu.
"Kan sudah ada di UU itu, yang dianggarkan di Bawaslu saja. Coba kita lihat dulu, UU Pemilu katakan begitu," kata Mardiasmo.
Komisi II DPR RI mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dan bukan dibebankan ke partai politik.
Baca juga: Biaya Politik Semakin Besar, PKB Setuju Dana Saksi Ditanggung APBN
Usulan tersebut muncul lantaran Komisi II menilai tidak semua partai politik peserta Pemilu punya dana yang cukup untuk membiayai saksi.
Usulan itu telah disetujui oleh 10 fraksi DPR. Belakangan, hanya Fraksi Nasdem yang menyatakan penolakan. Komisi II juga sudah mengajukan anggaran tersebut ke Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2018/10/22/14405091/kemenkeu-tolak-dana-saksi-pemilu-dibiayai-apbn
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemenkeu Tolak Dana Saksi Pemilu Dibiayai APBN"
Posting Komentar