Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM - Ketua KPU Sleman Imanda Yulianto menjelaskan bahwa pendidikan politik untuk pelajar tidak harus dari para peserta pemilu.
Hal itu berkaitan dengan polemik boleh-tidaknya kampanye dilakukan di sekolah, rumah ibadah, hingga instansi pendidikan.
Secara jelas, Imanda merujuk pada Pasal 280 ayat (1) h UU Pemilu 2017 tentang mekanisme kampanye.
"Semua lembaga tersebut harus steril dari kegiatan politik praktis. Saya kira itu sudah cukup jelas," kata Imanda via telepon, Rabu (17/10/2018).
Baca: Jaga Netralitas, Kadisdik Sleman Tegaskan Lembaga Pendidikan Harus Bebas dari Kampanye
Menurutnya, pendidikan politik terhadap pelajar bisa dilakukan dengan cara sederhana, misalnya dengan pemilihan Ketua OSIS atau organisasi terkait.
Dari situ mereka bisa memahami bagaimana sebaiknya pemilu dilakukan. Para guru pun bisa membimbing mereka langsung untuk mencapai pemahaman tersebut.
"Jadi tidak melulu soal politik praktis," kata Imanda.
Imanda juga menyatakan bahwa sejumlah tokoh agama bisa jadi pendukung salah satu partai politik atau kandidat yang menjadi peserta pemilu.
Namun ia kembali menegaskan bahwa tempat ibadah tetap terlarang bagi kampanye pemilu, meski tokoh yang bersangkutan berasal dari situ.
"Tetap harus sesuai UU yang berlaku," tegas Imanda.(tribunjogja)
Baca Lagi Aje http://jogja.tribunnews.com/2018/10/17/ketua-kpu-sleman-pendidikan-politik-tidak-harus-dari-peserta-pemiluBagikan Berita Ini
0 Response to "Ketua KPU Sleman: Pendidikan Politik Tidak Harus Dari Peserta ..."
Posting Komentar