Hal ini disampaikan Afifuddin menanggapi usulan Komisi II DPR RI agar dana saksi pemilu 2019 dibebankan kepada Pemerintah dan pengelolaannya diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Bawaslu selaku penyelenggara pemilu.
"Kami hanya punya mandat melatih saksi dan dalam posisi belum membahas hal itu meski kecenderungannya adalah menolak untuk mengelola dana saksi," kata Afifuddin saat dihubungi, Kamis (18/10).
Mengenai kewenangan Bawaslu melatih saksi pemilu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 351 ayat 3, 7 dan 8. Pada ayat 3 disebutkan bahwa 'pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi peserta pemilu'.
Afifuddin. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
|
Kemudian pada ayat 8 ditegaskan bahwa 'saksi sebagaimana dimaksud pada ayat 7 dilatih oleh Bawaslu'.
Afifuddin menyampaikan pihaknya bersedia jika usulan DPR hanya melatih saksi. Itu, tegasnya, merupakan amanat undang-undang.
"Kalau undang-undang mengamanatkan melatih saksi dan kami akan jalankan amanat UU," kata Afifuddin.
Hasil RDP dengan DPR Soal Dana Saksi Pemilu
Afifuddin mengatakan hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara penyelenggara pemilu, pemerintah dan DPR pada Selasa (16/10) hanya mengusulkan pembiayaan dana saksi pemilu menggunakan APBN. Tidak sampai membahas siapa yang menjadi pihak pengelola dana tersebut.
"Hasil RDP hanya menyampaikan bahwa DPR meminta pemerintah membiayai dana saksi, tidak ada klausul dikelola oleh Bawaslu," kata dia.
Afifuddin tak memungkiri keberadaan saksi dalam proses pemilihan cukup penting, meskipun sudah ada pengawas pemilu di tempat pemungutan suara (TPS). Ia mengatakan berkat keberadaan berbagai pihak di TPS juga bisa seperti alat kontrol di mana setiap pihak akan saling mengawasi.
"Semakin banyak mata melihat dan telinga mendengar situasi TPS akan semakin baik untuk mengantisipasi kecurangan dan lain-lain," ujarnya.
PKB Dukung Dana Saksi Ditanggung APBN
Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding setuju dana saksi penghitungan suara pemilu ditanggung pemerintah melalui APBN. Dia juga menilai lebih baik saksi berasal dari Bawaslu.
"Sepanjang APBN mampu itu bagus tetapi saran saya pelaksanaannya jangan partai. Kasih ke Bawaslu atau lembaga lain yang memang independen untuk itu," kata Karding di Hotel Veranda, Jakarta, Kamis (18/10).
Karding menjelaskan usulan itu diungkap karena partai politik membutuhkan biaya yang besar untuk operasional saat pemilihan umum. Apalagi, katanya, ada pula parpol yang tak mengharapkan pada sumbangan dari pihak swasta.
Karding mengatakan sebagian besar program yang dijalankan PKB berasal dari sumbangan dari calon anggota legislatif. Ia mengklaim karena bukan partai besar, PKB pun tidak mendapat banyak sumbangan dari pengusaha.
"Jangan berharap ada partisipasi dari rakyat, itu terlalu utopis," ucap Karding.
Karding kemudian menjelaskan kebutuhan saksi yang diperlukan khusus untuk saksi. Dia mengatakan setiap TPS dibutuhkan dua saksi. Sementara total jumlah TPS ada sekitar 82 ribu. Dengan demikian, ada sekitar 164 ribu saksi yang dibutuhkan setiap partai politik.
"Taruhlah satu saksi Rp200 ribu. Itu berapa duit yang dibutuhkan? Tentu tidak bisa dipenuhi oleh partai-partai," kata Karding.
"Jadi itu logika yang melatar belakangi saksi harus dibiayai oleh APBN," lanjutnya.
(fhr/kid) Baca Lagi Aje https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181018154916-32-339571/bawaslu-enggan-kelola-dana-saksi-untuk-pemiluBagikan Berita Ini
0 Response to "Bawaslu Enggan Kelola Dana Saksi untuk Pemilu"
Posting Komentar