Search

Putusan MA soal Pencalonan Anggota DPD Dinilai Perumit Proses ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut, putusan Mahkamah Agung ( MA) yang mengabulkan permohonan uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018, telah memperumit penyelenggaraan pemilu.  

Seperti diketahui, MA mengabulkan judicial review PKPU tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah ( DPD). Uji materi itu dimohonkan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). 

Menurut Feri, KPU telah menjalankan aturan yang tercantum di PKPU. PKPU itu pun sudah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) yang melarang pengurus partai politik menjadi calon DPD. 

Feri menilai, PKPU Nomor 26/2018 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.

Baca juga: Peneliti Perludem Nilai Putusan MA Soal Oesman Sapta Ajaib

"Kalaupun MA berpandangan PKPU bertentangan dengan undang-undang, pertanyaannya, undang-undang yang mana? Karena Undang-Undang Pemilu sudah melarang pimpinan parpol mencalonkan diri sebagai anggota DPD," kata Feri saat dihubungi, Rabu (31/10/2018).

Putusan MA tersebut, kata Feri, akan menyebabkan kebingungan bagi KPU. Sebab, putusan tersebut bertentangan dengan putusan MK.

Feri menyarankan KPU untuk tetap menjalankan putusan MK, yaitu melarang pengurus partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD. Sebab, putusan MK bersifat erga omnes (terhadap semuanya).

Jika putusan MA mempermasalahkan PKPU, maka KPU bisa membentuk PKPU baru yang disesuaikan dengan putusan MK.

"Hemat saya, KPU tetap harus mematuhi putusan MK. Bisa berbagai cara, salah satunya kalau MA mempermasalahkan PKPU itu, KPU bisa membentuk PKPU yang baru dan sesuai putusan MK, karena bagaimanapun Undang-Undang sudah diterjemahkan MK demikian," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.

Lebih lanjut, Feri mengatakan, pihak-pihak terkait harus membaca putusan MA secara utuh. Perlu diingat pula, putusan MA tidak berlaku surut. KPU telah mencoret OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD sejak 20 September 2018 lalu, dan tahapan Pemilu terus berjalan.

Baca juga: Kabulkan Gugatan Oesman Sapta Odang, MA Diminta Introspeksi

MA mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan OSO. "Iya benar dikabulkan," kata Juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Selasa (30/10/2018).

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 tertanggal 23 Juli 2018, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.


Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2018/10/31/20520651/putusan-ma-soal-pencalonan-anggota-dpd-dinilai-perumit-proses-pemilu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Putusan MA soal Pencalonan Anggota DPD Dinilai Perumit Proses ..."

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.