Search

Ini Lokasi di Luwu Timur Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye ...

Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur sudah menetapkan zona pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019.

Itu sesuai keputusan KPU Luwu Timur nomor 33a/PL.01.5-Kpt./7324/KPU-Kap/IX/2018 tentang penetapan jumlah ,ukuran dan lokasi APK pada pemilihan umum 2019 tertanggal 23 September 2018.

Komisioner Divisi Teknis KPU Luwu Timur, Adam Safar mengatakan ada beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK Pemilu 2019.

"Selama lokasi yang tidak tercantum dalam larangan itu peserta pemilu dapat memasang alat peraga kampanyenya," kata Adam kepada TribunLutim.com, Jumat (12/10/2018).

Adapun lokasi atau tempat APK Pemilu 2018 dilarang terpasang yaitu rumah ibadah, Puskemas, Pustu dan rumah sakit, kantor pemerintah, gedung sekolah, pasar milik pemerintah dan desa.

Selain itu, terminal angkutan, sungai dan danau dan tugu kecamatan, tiang listrik, pohon pelindung, bahu jalan, jembatan dan taman.

"Sementara untuk pemasangan APK di tempat milik pesorangan atau badan swasta, peserta pemilu harus terlebih dahulu meminta izin secara tertutils dari pemilik lokasi," imbuh Adam.

Adam menyarankan peserta pemilu untuk mematuhi semua aturan kampanye yang sudah ditetapkan KPU.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje http://makassar.tribunnews.com/2018/10/12/ini-lokasi-di-luwu-timur-dilarang-pasang-alat-peraga-kampanye-pemilu-2019

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Lokasi di Luwu Timur Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye ..."

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.