Search

KPU Fasilitasi Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu, Begini ...

Laporan Wartawan Tribun-Medan, Fatah Baginda Gorby

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Syafrial Syah mengatakan terkait Alat Peraga Kampanye (APK), KPU akan memfasilitasi mulao dari capres-cawapres, anggota DPD serta partai politik. 

Menurut pria yang bertugas menangani Divisi Kampanye itu, tertuang dalam keputusan KPU Sumut tentang sfesifikasi teknis, ukuran dan jumlah APK untuk pemilu 2019. 

"Kami sudah mensosialisasikannya dengan para peserta pemilu, baik parpol hingga perseorangan," ujarnya, Rabu (10/10/2018).

Menurut Safrial peserta yang berhak mendapatkan fasilitas APK dari KPU yakni Tim Kampanye Capres dan  Cawapres tingkat provinsi, calon perseorangan DPD Provinsi Sumut dan Partai Politik tingkat Provinsi Sumut.

"APK hanya dapat dipasang di tempat yang telah diatur, dengan memperhatikan ketersediaan ruang publik, estetika, kebersihan, keindahan serta keamanan," lanjutnya. 

Terkait Baliho,Syafrial menerangkan KPU memperbolehkan bobot bahan flexy (Digital Printing) dengan bobot 340-440 gram. 

"Ukuran baliho untuk Tim Kampanye pasangan capres dan cawapres dengan ukuran tinggi 5 meter x lebar  4 meter," katanya. 

Untuk calon perseorangan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), baliho diatur dengan tinggi 4 meter x lebar 3 meter. 

"Yang ditambahkan atau yang dibuat sendiri oleh Tim Kampanye, Caleg DPD dan Parpol, ukurannya tidak boleh melebihi tinggi 4 meter x lebar 3 meter," ucapnya. 

Mengenai jumlah, Syafrial menjelaskan KPU menyediakan baliho untuk Tim Kampanye capres dan cawapres sebanyak 16 buah. Calon Perseorangan DPD 5 buah serta parpol sebanyak 11 buah. 

"Yang ditambahkan oleh peserta pemilu sendiri terkait baliho tidak boleh melebihi 5 buah per kelurahan maupun tingkat desa,"katanya. 

Tak sampai di situ, Syafrial menerangkan KPU juga mengatur spesifikasi spanduk yang menurutnya tidak boleh melebihi ukuran tinggi 1 meter x lebar 5 meter. 

"Ini semua berlaku untuk seluruh peserta pemilu dan paling banyak ,sepuluh spanduk di desa serta kelurahan," tambahnya. 

Billboard dan videotron, lanjut Syafrial, hanya diperbolehkan 2 buah setiap kabupaten dan kota. 
Menurut Syafrial dengan surat keputusannya tentang APK, KPU memperlakukan setiap peserta secara adil, serta tidak ada perlakuan yang berbeda. (gov/tribun-medan.com)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje http://medan.tribunnews.com/2018/10/10/kpu-fasilitasi-alat-peraga-kampanye-peserta-pemilu-begini-spesifikasinya

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Fasilitasi Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu, Begini ..."

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.