Search

Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara Melimpahkan Perkara Tindak ...

WARTA KOTA, PALMERAH---Ketua Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Jakarta Utara, Benny Sabdo, telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana pemilu ke tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Utara.

Benny Sabdo mengatakan, pembagian minyak goreng yang dilakukan oleh calon legislatif DPRD DKI Jakarta Partai Perindo atas nama David H Rahardja telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilu.

Menurut Benny, kegiatan kampanye tersebut tidak ada pemberitahuan dan/atau diduga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnnya kepada peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf (j) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Benny mengatakan, penegakan hukum pemilu bertujuan untuk memberikan efek jera, sekaligus untuk menciptakan keadilan elektoral serta melindungi integritas pemilu.

Benny mengapresiasi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febriansyah telah bekerja secara profesional, modern, dan terpercaya selama proses penyelidikan bersama Sentra Gakkumdu.

Bawaslu akan tetap mengawal perkara ini selama proses penyidikan.

Menurut Benny, Polres Metro Jakarta Utara akan melakukan penyidikan selama 14 hari ke depan.

"Kami yakin penyidik bekerja secara profesional dalam mengungkap tindak pidana pemilu ini," kata Benny dalam keterangan tertulis, Kamis (11/10/2018).

Benny mengatakan, minyak goreng bukan bahan kampanye. Bahan kampanye sudah diatur secara limitatif dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum.

Pemilu adalah perwujudan dari kedaulatan rakyat. Pemilu harus dilaksanakan sesuai taat asas dan norma hukum supaya tercipta keadilan pemilu.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje http://wartakota.tribunnews.com/2018/10/11/gakkumdu-bawaslu-jakarta-utara-melimpahkan-perkara-tindak-pidana-pemilu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara Melimpahkan Perkara Tindak ..."

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.