Search

Ketua KPU: Penyelenggara dan Peserta Pemilu Harus Pahami ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman meminta penyelenggara dan peserta pemilu untuk memahami aturan pelaksanaan kampanye.

Aturan tersebut, misalnya, larangan kampanye bagi seluruh peserta pemilu di lembaga pendidikan, pemerintahan, dan tempat ibadah.

Jika seluruh pihak memahami aturan kampanye, kata Arief, maka KPU tidak perlu melakukan imbauan berulang kali soal larangan pelaksanaan kampanye di tiga wilayah tersebut.

"Sebenarnya tidak perlu diimbau, makanya supaya tidak terjadi konflik, supaya ini fair, maka kuncinya, pertama semua pihak memahami regulasi yang berlaku," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/10/2018).

Baca juga: KPU: Penandaan Caleg Eks Koruptor di TPS Sesuai Undang-Undang

Arief mengatakan, penting bagi penyelenggara pemilu untuk memahami larangan kampanye di lembaga pendidikan, pemerintahan, maupun tempat ibadah.

Sebab, jika terjadi pelanggaran, maka penyelenggara pemilu, dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) yang punya kewenangan untuk menindak.

Selain itu, peserta pemilu juga harus paham betul soal aturan tersebut.

Tak hanya memahami, aturan kampanye juga harus dilaksanakan dan ditaati. Dengan begitu, tahapan pemilu tidak akan memunculkan persoalan.

"Kalau (aturan) dipahami, dipatuhi dan dilaksanakan, selesai, enggak ada persoalan. Problem ini kan muncul ketika para pihak tidak paham aturannya," ujar Arief.

Baca juga: Bawaslu Diminta Kawal Kunjungan Capres-Cawapres ke Sekolah dan Pesantren

"(Misalnya) KPU, Bawaslu, datang ke tempat ibadah, orang kampanye di tempat ibadah, karena enggak ngerti, dia diam saja. Kacau. Para pihak ini harus paham regulasinya, patuhi, dan jalankan," sambung dia.

Larangan kampanye bagi peserta pemilu 2019 di lembaga pendidikan, pemerintahan, dan tempat ibadah tercantum dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h yang berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan."


Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2018/10/12/18352901/ketua-kpu-penyelenggara-dan-peserta-pemilu-harus-pahami-larangan-kampanye-di

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ketua KPU: Penyelenggara dan Peserta Pemilu Harus Pahami ..."

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.