Laporan Wartawan Tribun Jambi, Heri Prihartono
TRIBUNNEWS.COM, TRIBUN - Keberadaan Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Tebo, memerlukan perhatian khusus terutama jelang pemilu. Sebab, SAD memiliki posisi yang sama kedudukannya dengan masyarakat yang mempunyai hak pilih.
Ada beberapa desa dan kecamatan yang menjadi sebaran puluhan kelompok orang rimba ini di antaranya, Kecamatan VII Koto, Sumay, Tebo Ulu, Tengah Ilir, dan Kecamatan Muara Tabir.
Sementara, dari data yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mencatat sekitar 1.562 jiwa Suku Anak Dalam (SAD) yang bisa ikut berpartisipasi pada pesta pemilu tahun 2019.
Dari jumlah tersebut, 83 jiwa SAD berada di Kabupaten Tebo.
Terkait hal ini, Pendamping SAD Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Yarani mengaku terkejut.
Baca: Ustaz Bustami Dipecat Yayasan, Ratusan Santri di Langsa Barat Mengamuk
Dia mengungkapkan bahwa sedikitnya ada sekitar 400 jiwa SAD Tanah Garo yang memiliki hak suara.
Menurut Yarani, ada beberapa faktor yang membuat banyak warga SAD tidak terdaftar ikut Pemilu 2019.
Faktor utamanya adalah belum meratanya pendataan bagi SAD.
Dicontohkannya, saat tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, Petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan coklit tidak sampai menyentuh semua kelompok.
Alasan mereka karena warga SAD berpindah-pidah.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ratusan Warga Suku Anak Dalam di Tebo Tak Terdata Pemilu 2019"
Posting Komentar