Search

Cegah Kerawanan Pemilu 2019, Bawaslu Kabupaten Cirebon ...

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Dalam rangka mencegah kerawanan Pemilu 2019, Bawaslu Kabupaten Cirebon melakukan pemetaan melalui pencegahan-pencegahan serta langkah preventif.

Dalam merealisasikan langkah tersebut, Bawaslu sudah berkirim surat kepada bupati tentang aturan kampanye.

"Bupati jika ingin berkampanye harus izin cuti dulu. Kalau ada suami atau istri dari PNS yang salah satu pasangannya maju sebagai caleg, maka harus bersikap netral sesuai surat edaran Menpan RB," ujar ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoir, Sabtu (13/10/2018).

Ini 6 Pertemuan Terakhir Persib Bandung dengan Persipura Jayapura, Jangan Takut Main Tandang

Meski Kotor, Sungai Cikaro Dimanfaatkan Warga Ibun untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari

Ia menambahkan, penanganan pelanggaran di pemilu menggunakan hari kerja, beda dengan pilkada yang menggunakan hari kalender.

Pada jam kerja, para peserta pemilu atau yang berkepentingan bisa mengadu atau melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi.

Adapun yang memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran ada tiga, yaitu peserta pemilu, pemilih, dan pemantau.

"Pemilih itu yang memiliki hak pilih semua masyarakat," katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar memiliki perhatian yang sama terhadap kampanye agar menjadi mitra strategia dalam pengawasan kampanye.

Tujuannya, agar kerja pengawasan yang dilakukan oleh pengawas pemilu menjadi lebih efektif, bermartabat, serta berkualitas.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje http://jabar.tribunnews.com/2018/10/14/cegah-kerawanan-pemilu-2019-bawaslu-kabupaten-cirebon-lakukan-pemetaan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Cegah Kerawanan Pemilu 2019, Bawaslu Kabupaten Cirebon ..."

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.