Search

Pemilu 2019, Hukum Pidana Pemilu Bisa Beri Efek Jera Pelaku ...

WARTA KOTA, PALMERAH----Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Jakarta Utara telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana pemilu dari caleg Perindri ke Polres Metro Jakarta Utara mendapat apresiasi dari pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Bandung, Liona Nanang Supriatna.

Liona mengatakan, upaya penegakan hukum sebagai konsekuensi negara hukum untuk menjamin adanya keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan hukum khususnya menghadapi pemilu 2019.

Menurut Liona, penegakan hukum akan efektif jika aparatur hukum melaksanakan apa yang sudah diatur dalam UU Pemilu.

Jika hal ini dilakukan secara konsisten diharapkan memiliki efek deteren bagi para peserta pemilu untuk berpikir ulang melakukan kampanye dengan politik uang.

Sebab jika dibiarkan akan merusak sendi-sendi demokrasi, merusak budaya hukum masyarakat.

Liona mengatakan, penegakan hukum dapat mencegah bahaya politik uang dengan tujuan menggalang dukungan politik demi menggapai kekuasaan. Hal ini akan memperburuk kehidupan demokrasi.

Oleh karena itu, perlu langkah represif dalam penegakan hukum yakni dilaksanakan secara tegas, konsisten, dan efektif dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan penjatuhan hukuman yang setimpal.

Liona mengatakan, penegakan hukum pidana pemilu akan memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus sebagai peringatan bagi caleg serta masyarakat akan risiko hukum jika melakukan politik uang.

Jika penegakan hukum atas tindak pidana pemilu tidak tegas dan tidak adil, maka supremasi hukum tidak memiliki manfaat bagi masyarakat, tidak memiliki efek jera bagi pelaku politik uang.

Hal ini dikuatirkan politik uang akan merajalela pada pemilu 2019, sehingga akan membahayakan prinsip-prinsip demokrasi dan pada akhirnya merugikan negara dan masyarakat itu sendiri.

"Hukum harus berfungsi sebagai pengendali ketertiban sosial di tengah masyarakat, sekaligus memperkuat kehadiran kekuasaan negara, tanpa ini maka dikuatirkan akan melahirkan kekacauan sosial-politik ditandai dengan politik uang yang semakin masif," kata Liona dalam keterangan tertulis kepada Warta Kota, Sabtu (13/10/2018).

Baca: Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara Melimpahkan Perkara Tindak Pidana Pemilu

Baca: Lagi, 5 Caleg Eks Koruptor Diloloskan Bawaslu, Total Jadi 7 Orang

Baca: Pengadang Djarot Masuk DPO, Sentra Gakkumdu Terus Berkoordinasi

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje http://wartakota.tribunnews.com/2018/10/15/pemilu-2019-hukum-pidana-pemilu-bisa-beri-efek-jera-pelaku-politik-uang

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemilu 2019, Hukum Pidana Pemilu Bisa Beri Efek Jera Pelaku ..."

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.