JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan menjelaskan, waktu pemungutan suara Pemilu 2019 di luar negeri berbeda dengan di dalam negeri.
Di Tanah Air, pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019. Sementara, di luar negeri, warga negara Indonesia difasilitasi untuk menggunakan hak pilihnya dalam rentang waktu 8-14 April 2019.
"(Hari pemungutan suara) di dalam negeri 17 April, di luar negeri mulai tanggal 8 sampai 14 April. Di luar negeri tak bisa diserentakan, tapi dalam kurun itu," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018).
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan, peserta pemilu tak perlu berkampanye hingga ke luar negeri. KPU, kata Wahyu, sudah menyusun metode kampanye pileg dan pilpres yang bisa diakses WNI di luar negeri.
Baca juga: Pemilih, Lakukan 3 Hal Ini Sebelum Pemungutan Suara Pemilu 2019
"Ada sembilan metode (kampanye), ada pertemuan terbatas, tatap muka, media sosial, dan lain-lain, silakan (dipilih)," ujar Wahyu.
Jika peserta pemilu ingin tetap berkampanye di hadapan WNI yang berdomisili di luar negeri bisa juga diwakilkan tim sukses.
Yang pasti, lanjut Wahyu, peserta pemilu dilarang berkampanye menggunakan fasilitas kantor perwakilan RI di luar negeri.
Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2018/10/30/17262261/kpu-pemungutan-suara-pemilu-2019-di-luar-negeri-8-14-april
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU: Pemungutan Suara Pemilu 2019 di Luar Negeri 8-14 April"
Posting Komentar