JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional ( PAN) Zulkifli Hasan setuju jika dana saksi yang diusulkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dikelola oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sementara, partai politik hanya wajib mengajukan saksi di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Tidak apa-apa, partai politik kan mengajukan satu saksi dibiayai Bawaslu, uangnya di situ. Tidak apa-apa tidak usah diserahkan ke partai. Setuju," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Menurut Zulkifli, dana saksi yang diambil dari APBN dapat digunakan untuk membiayai satu saksi dari partai politik. Dengan begitu, parpol tidak terlalu dibebani.
Baca juga: DPR Usulkan Bawaslu Kelola Dana Saksi
Ia mengatakan, selama ini partai terbebani dengan kewajiban untuk membiayai saksi.
Ketua MPR itu pun mencontohkan penyelenggaraan Pilkada di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur pada 2018. Untuk satu provinsi, kata Zulkifli, parpol harus mengeluarkan biaya saksi paling sedikit Rp 20 miliar.
Sementara, partai politik dilarang untuk mencari sumber keuangan selain dari iuran anggota, sumbangan perseorangan dan bantuan keuangan negara.
"Prinsipnya itu saksi satu dari parpol dibiayai negara. Jangan partai suruh cari uang sendiri, karena enggak boleh kan. Nggak boleh cari uang, tapi tidak dibiayai," kata Zulkifli.
Baca juga: Ini Alasan Komisi II Minta Parpol Tak Dibebani Dana Saksi Pemilu
Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dan bukan dibebankan ke partai politik.
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, jika usulan tersebut disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR, maka pengelolaan dana saksi akan menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Tentu penyelenggara yang berkaitan dengan pengawasan, saksi, dan sebagainya adalah bawaslu. Nah Bawaslu mengalokasikan kpd mereka (partai) lalu mereka yang memberikan itu kepada saksi partai," ujar Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Amali pun memastikan bahwa dana saksi tidak akan disalurkan langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke partai politik.
Terkait usulan tersebut, partai politik hanya memiliki kewajiban untuk menyediakan saksi.
Selain itu, lanjut Amali, dana saksi tidak akan diberikan kepada parpol yang tak sanggup menyediakan saksi di Tempat Pemungutan Suara.
"Itu tidak boleh masuk ke parpol. Kami sepakat semua parpol tidak boleh mengelola itu. Partai tugasnya menyiapkan saksi," kata politisi dari Partai Golkar itu
"Bagaimana kalau partai tidak sanggup menyediakan saksi? Ya jangan diberikan, dikembalikan kepada negara," ucap dja.
Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2018/10/18/13385141/pan-setuju-jika-dana-saksi-pemilu-dari-apbn-dikelola-bawaslu
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PAN Setuju Jika Dana Saksi Pemilu dari APBN Dikelola Bawaslu"
Posting Komentar