Search

Ini Alasan Komisi II Minta Parpol Tak Dibebani Dana Saksi Pemilu

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR RI mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 dibiayai sepenuhnya dalam APBN dan bukan dibebankan ke partai politik.

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali memaparkan dua alasan yang menjadi dasar usulan tersebut.

Pertama, seluruh fraksi di Komisi II sepakat dana saksi tidak dibebankan ke parpol agar menciptakan keadilan dan kesetaraan.

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/10/2018).KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Sebab, tidak semua partai politik peserta Pemilu punya dana yang cukup untuk membiayai saksi.

"Supaya terjadi keadilan, kesetaraan, semua partai bisa menugaskan saksinya di TPS (Tempat Pemungutan Suara)," ujar Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Baca juga: ICW Tolak Keras Usulan Dana Saksi Parpol Dibiayai APBN

Alasan kedua, lanjut Amali, usulan tersebut bertujuan menghindarkan para calon anggota legislatif (caleg) membiayai saksi.

"Kita sudah tahu akibatnya kemana-mana," kata Amali.

Amali menilai, dana saksi Pemilu tidak akan membebani APBN. Sebab, besar anggaran tidak seberapa dibandingkan dengan proses demokrasi yang harus dikorbankan jika tidak semua partai bisa menyediakan saksi.

Baca juga: Parpol Masih Minta Dana Saksi Dibiayai APBN, Kaderisasi Dinilai Gagal

Usulan tersebut telah disetujui oleh 10 fraksi DPR. Komisi II juga sudah mengajukan anggaran tersebut ke Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Namun demikian, total anggaran yang nantinya akan dialokasikan tergantung dari ketersediaan uang negara.

"Tapi itu tergantung dari kemampuan keuangan pemerintah. Kalau pemerintah menyatakan tidak ada dana yang tersedia, ya sudah. Artinya kembali kepada partai sendiri untuk menanggung itu," kata politisi dari Partai Golkar itu.

Polemik dana untuk saksi sudah diperdebatkan sejak pembahasan RUU Pemilu pada 2017. Akhirnya, pemerintah dan DPR ketika itu sepakat dana saksi parpol tidak dibiayai negara.

Keputusan itu diambil dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu), Kamis (8/7/2017)..


Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2018/10/18/10264531/ini-alasan-komisi-ii-minta-parpol-tak-dibebani-dana-saksi-pemilu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Alasan Komisi II Minta Parpol Tak Dibebani Dana Saksi Pemilu"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.