Search

Peserta Pemilu Serahkan Desain Alat Peraga Kampanye ke KPU

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima desain resmi alat peraga kampanye (APK) dari partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, peserta Pemilu 2019. Desain APK ini akan diproduksi oleh KPU sebagai sarana kampanye yang dibiayai pemerintah.

Baca: Kurangi Golput Pemilu, Aktivis Deklarasi Perkumpulan Swing Voters

"Baik pasangan capres dan cawapres maupun partai politik menyerahkan secara resmi desain alat peraga kampanye yang akan diproduksi oleh KPU," ujar Komisioner KPU, Hasyim Asyari, di kantornya, Senin, 29 Oktober 2018.

Hasyim mengatakan KPU memang menyerahkan sepenuhnya desain APK ini kepada peserta Pemilu. KPU, kata dia, hanya mengatur ukuran desain alat peraga yang akan dicetak tersebut. "Prosedurnya, peserta Pemilu menyampaikan seperti apa yang sudah disetujui kemudian kami cek ketika di cetak warnanya sudah sesuai atau belum. Kemudian kami mintakan konfirmasi lagi dalam penyerahan secara resmi hari ini," katanya.

KPU menyediakan APK untuk kampanye dalam bentuk baliho dan billboard. Data yang diterima KPU, seluruh peserta Pemilu baik parpol dan pasangan capres-cawapres sudah menyerahkan desain APK. Dua pasangan capres-cawapres telah dinyatakan lengkap secara desain oleh KPU.

Baca: Dana Saksi Pemilu Diperkirakan Bisa Telan Anggaran Rp 5,1 Triliun

Ada beberapa parpol yang belum memenuhi syarat atau belum melengkapi desain. Parpol yang telah lengkap yakni, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional, Partai Hanura dan Partai Bulan Bintang.

Adapun, desain APK parpol yang belum lengkap dan belum sesuai ukuran adalah Partai Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Selain itu, parpol yang belum lengkap secara hardfile yakni Partai Golkar, Partai Nasdem, dan Partai Perindo. Partai Demokrat disebut masih memiliki dua desain yang belum ditentukan.

Hasyim mengatakan KPU memberikan waktu kepada peserta Pemilu yang belum melengkapi desain APK tersebut. Peserta Pemilu harus melengkapi desain paling lambat pada 5 November 2018. "Paling tidak 7 hari ke depan sampai harus sudah beres," tuturnya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.tempo.co/read/1141167/peserta-pemilu-serahkan-desain-alat-peraga-kampanye-ke-kpu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Peserta Pemilu Serahkan Desain Alat Peraga Kampanye ke KPU"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.