Search

Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu 2024 Dihukum 2 Tahun Non Palu oleh KY - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi etik terhadap majelis hakim yang terdiri dari T Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban yang memutuskan penundaan pemilihan umum (pemilu) dengan hukuman hakim non palu selama 2 (dua) tahun.

Majelis Hakim yang dihukum adalah hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata antara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan pemilu.

“Benar, sudah ada pleno pengambilan putusan terkait dengan laporan masyarakat tersebut,” ujar Juru Bicara KY Miko Ginting kepada Kompas.com, Senin (17/7/2023).

Miko tidak memerinci putusan dalam sidang etik terhadap majelis Hakim PN Jakarta Pusat tersebut.

Baca juga: Soal Putusan PN Jakpus, Mahfud MD: Ilmunya Salah Ini, Sudah Jelas Pemilu Itu di PTUN Kok Dia yang Putuskan?

Ia menyatakan, salinan putusan sudah diserahkan kepada pelapor dan Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.

“Petikan putusannya sudah disampaikan oleh KY kepada pihak pelapor. Sementara itu, putusan lengkapnya disampaikan kepada Ketua MA,” kata Miko.

Sementara itu, Sekretariat Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) telah mendapatkan salinan putusan dari KY dengan nomor surat 1798/PIM/LM.04.02/07/2023.

Dokumen tersebut berisi putusan hasil sidang Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang ditujukan kapada Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu Tengku Oyong, Bakri, dan Dominggus Silaban.

Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar kode etik atas tindakan mengeluarkan putusan nomor register 757/Pdt. G/2022/PN Jkt. Pst, untuk menunda Pemilu 2024 yang berarti bertindak di luar kuasa (ultra vires).

Baca juga: Habis Isu Dugaan Dana Besar Penundaan Pemilu, Terbit Putusan PN Jakpus soal Pemilu 2024 Ditunda

Dengan demikian Komisi Yudisial menjatuhi sanksi berat terhadap tiga Majelis Hakim (terlapor) berupa "Hakim non palu selama 2 (dua) tahun".

Ketua Umum PP KAMMI Zaky Ahmad Rivai mengapresiasi kinerja KY dalam mengawasi hakim tersebut. Zaky meminta KY melakukan pembinaan dan evaluasi selama sanksi dijatuhkan terhadap ketiga majelis hakim tersebut.

"Ini negara hukum, proses hukum harus dipatuhi, jangan sampai kita kecolongan kembali, apalagi pelanggaran etik dilakukan hakim senior, berikanlah contoh yang baik" kata Zaky dalam keterangan tertulis, Senin.

Sebagai informasi, putusan PN Jakarta Pusat ini telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Perkara Prima terhadap KPU kini tengah dalam proses kasasi di MA.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMif2h0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjMvMDcvMTcvMTYxNzQxNDEvaGFraW0teWFuZy1wdXR1c2thbi1wZW51bmRhYW4tcGVtaWx1LTIwMjQtZGlodWt1bS0yLXRhaHVuLW5vbi1wYWx1LW9sZWgta3nSAYMBaHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9uYXNpb25hbC9yZWFkLzIwMjMvMDcvMTcvMTYxNzQxNDEvaGFraW0teWFuZy1wdXR1c2thbi1wZW51bmRhYW4tcGVtaWx1LTIwMjQtZGlodWt1bS0yLXRhaHVuLW5vbi1wYWx1LW9sZWgta3k?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu 2024 Dihukum 2 Tahun Non Palu oleh KY - Kompas.com - Nasional Kompas.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.