Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum yang resmi diundangkan pada 17 Juli 2023.
PKPU Nomor 15 tahun 2023 menjelaskan kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dan kampanye pemilu anggota legislatif di semua tingkatan diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia.
"Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara serentak oleh peserta pemilu sesuai dengan jenis pemilu pada tahapan kampanye pemilu sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu," demikian bunyi pasal 3 PKPU, dikutip Media Indonesia, Selasa, 25 Juli 2023.
Sedangkan, dalam lampiran PKPU tersebut dijelaskan masa kampanye berlangsung sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Selama masa kampanye, seluruh peserta pemilu boleh melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan berkampanye di media sosial.
Sedangkan, untuk kegiatan kampanye rapat umum, beriklan di media massa, cetak, elektronik, dan daring dapat dilakukan peserta pemilu pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye berakhir, seluruh peserta pemilu memasuki masa tenang dari 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024.
KPU juga mengatur jadwal kampanye pemilihan presiden (pilpres) jika terjadi putaran kedua, yakni pada 2-22 Juni 2024. Masa tenang putaran kedua berlangsung pada 23-25 Juni.
Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMiVWh0dHBzOi8vd3d3Lm1ldHJvdHZuZXdzLmNvbS9wbGF5L040RUMyZ2Q1LW1hc2Eta2FtcGFueWUtcGVtaWx1LTIwMjQtbXVsYWktMjgtbm92ZW1iZXLSAQA?oc=5Bagikan Berita Ini
0 Response to "Masa Kampanye Pemilu 2024 Mulai 28 November - Metro TV News"
Posting Komentar