TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung meminta partai politik (parpol) agar menertibkan alat peraga sosialisasi Pemilu 2024. Mereka mengingatkan dua aturan yang berpotensi dilanggar oleh parpol.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada semua parpol peserta Pemilu 2024 untuk melakukan pembersihan alat peraga sosialisasi di wilayahnya. Dia menyatakan penertiban itu perlu dilakukan agar setiap parpol patuh terhadap undang-undang dan ketentuan yang berlaku.
"Penertiban alat peraga sosialisasi ini guna terbinanya kepatuhan terhadap ketentuan perundang- undangan serta terbinanya iklim kepemiluan di Kota Bandarlampung yang luber, jurdil, dan bermartabat dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024," kata kata Candrawansah, di Bandarlampung, Senin, 17 Juli 2023.
UU Pemilu dan Aturan KPU soal alat peraga kampanye
Candrawansah tak menyebutkan berapa banyak alat sosialisasi yang dinilai Bawaslu melanggar ketentuan. Hanya saja, dia mengingatkan agar parpol peserta pemilu tidak memasang alat peraga sosialisasi atau alat peraga kampanye di tempat-tempat yang dilarang sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018.
“Alat peraga kampanye atau alat peraga sosialisasi dilarang berada di tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman, dan pepohonan,” kata dia.
Dia juga mengingatkan kepada semua parpol bahwa berdasarkan UU Pemilu 2017, masa kampanye untuk pemilihan anggota legislatif (pileg) baru dibuka setelah tiga hari penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Termasuk, pasangan calon untuk pemilu presiden dan wakil presiden sampai dengan dimulainya masa tenang,” kata dia.
Parpol hanya boleh melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye
Sebelum dimulainya masa kampanye, menurut Candrawansah, partai politik maupun caleg serta capres dan cawapres dilarang melakukan kampanye. Hanya saja, menurut dia, mereka diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik dengan beberapa metode.
"Di antaranya pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urut, pertemuan terbatas, dan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Kampanye pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program atau citra diri peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (35) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata dia.
KPU di seluruh Indonesia saat ini baru melakukan verifikasi lanjutan setelah partai politik peserta Pemilu 2024 memperbaiki berkas pendaftaran caleg mereka. KPU rencananya akan melakukan penetapan DCT pada 4 November 2023. Pemilu 2024 akan diikuti oleh 24 parpol yang terdiri dari 18 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemilu 2024: Baliho dan Spanduk Bertebaran, Bawaslu Bandar Lampung Tegur Parpol - Pemilu Tempo.co"
Posting Komentar