Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap 112.206 pemilih potensial berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Musababnya, ratusan ribu warga itu belum memiliki e-KTP.
Ketua Bawaslu NTB Itratip menjelaskan Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengharuskan seseorang yang sudah terdaftar sebagai pemilih menunjukkan e-KTP agar bisa mencoblos.
"Basis kedatangan untuk memilih di TPS adalah e-KTP. Kami belum menemukan adanya upaya kongkret dan strategis untuk memfasilitasi percepatan kepemilikan identitas terhadap mereka," kata Itratip saat konferensi pers Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu 2024 di Mataram, Kamis (6/7/2023).
Pemilih potensial itu, kata Itratip, secara umum merupakan pemilih yang belum genap berusia 17 tahun pada saat ini. Ada juga yang sudah berusia 17 tahun, tetapi belum membuat e-KTP.
Komisioner Bawaslu NTB Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas) Hasan Basari mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memfasilitasi pembuatan e-KTP bagi pemilih potensial tersebut. "Kami meminta ada komunikasi yang lebih serius antara KPU dengan stakeholder terkait untuk pembuatan e-KTP," ujar Hasan.
Hasan mengaku belum menemukan regulasi yang mengatur perihal ketentuan lain agar pemilih potensial yang belum mengantongi e-KTP itu bisa mencoblos saat pemungutan suara. Misalnya, aturan menggunakan Kartu Keluarga (KK) untuk memilih.
"Kami posisinya sampai dengan saat ini tetap berpatokan dengan aturan yang ada. Jika nanti ada perpu yang mengatur itu, itu nanti. Patokan kami adalah aturan yang berlaku saat ini," imbuh Hasan.
Berkoordinasi dengan Dukcapil
Sementara itu, anggota KPU NTB Divisi Teknis Penyelenggaraan Zuriati mengatakan ratusan ribu pemilih potensial itu tidak dapat menunjukkan e-KTP saat tahap pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih beberapa waktu lalu. Menurutnya, tim coklit belum dapat memasukkan mereka ke dalam daftar pemilih pada Pemilu 2024.
"Tapi memang pada 14 Februari 2024, diperkirakan usia mereka 17 tahun," kata Zuriati.
Zuriati mengaku dapat memahami alasan Dukcapil belum menerbitkan e-KTP bagi ratusan ribu orang itu. Terlebih mereka belum berusia 17 tahun saat petugas melakukan coklit data pemilih. "KTP juga belum boleh keluar," ujarnya.
Meski begitu, Zuriati menyebut KPU NTB sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil terkait pemilih potensial yang belum memiliki e-KTP. Menurutnya, Disdukcapil akan membagikan e-KTP begitu usia mereka 17 tahun.
Di sisi lain, anggota KPU NTB Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU NTB Agus Hilman mengatakan sampai saat ini belum ada aturan terkait penggunaan KTP digital (model barcode). "Kami menunggu adanya norma dulu (dalam bentuk PKPU)," tandasnya.
Simak Video "Pemilih di Bawah 17 Tahun Bisa Nyoblos, Asal..."
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "112 Ribu Pemilih Potensial di NTB Berpotensi Tak Bisa Nyoblos di Pemilu 2024 - detikBali"
Posting Komentar