JawaPos.com–Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu (KEPP). DKPP telah menyidang Ketua dan anggota KPU Surabaya yaitu Nur Syamsi, Naafilah Astri Swarist, Subairi, dan Soeprayitno, di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Jalan Tanggulangin, Surabaya, pada Selasa (17/11).
Anggota KPU Soeprayitno mengatakan, belum ada hasil dari sidang tersebut. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan tim DKPP kemarin (17/11).
”Belum ada hasilnya. Masih menunggu,” ujar Soeprayitno ketika dihubungi pada Rabu (18/11).
Ketika ditanya mengenai aspek pemeriksaan, Soeprayitno menjelaskan, pertanyaan hanya terkait konfirmasi laporan. ”Cuma ditanya berdasar laporan,” ujar Soeprayitno.
Hal yang sama disampaikan Pemeriksa Daerah (TPD) Unsur Masyarakat Provinsi Jawa Timur DKPP Abdul Chalik. Dia juga enggan menyampaikan hasil sidang.
Abdul berkilah bahwa sidang masih dalam proses. ”Sidang tadi tidak boleh keluar dulu. Sebab, masih dalam proses tentu itu tidak boleh disampaikan ke media,” jawab Abdul.
Abdul menambahkan, hasil persidangan baru akan disampaikan usai ada keputusan. Kasus yang disidangkan hanya satu kasus.
”Sampai saat ini berkas masih proses. Untuk yang proses ini masih belum bisa saya sampaikan karena ada berkas yang belum konstan,” terang Abdul.
Saksikan video menarik berikut ini:
Baca Lagi Aje https://www.jawapos.com/surabaya/18/11/2020/hasil-sidang-pelanggaran-kode-etik-pemilu-kpu-surabaya-dkpp-bungkam/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hasil Sidang Pelanggaran Kode Etik Pemilu KPU Surabaya, DKPP Bungkam - JawaPos"
Posting Komentar