JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyesalkan peristiwa tindak kekerasan yang dialami puluhan pengawas pemilu selama tahap kampanye Pilkada 2020.
Para petugas pengawas tersebut mendapatkan tindak kekerasan saat membubarkan kampanye yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Adanya tindak kekerasan justru sangat tidak bisa dibenarkan. Mesti ada sanksi tegas dan jelas, termasuk sanksi pidana," kata Mardani saat dihubungi, Jumat (20/11/2020).
Ia mengatakan jangan sampai Pilkada 2020 menjadi klaster baru penularan Covid-19. Mardani menegaskan penegakkan protokol kesehatan mutlak dilakukan.
Baca juga: Belasan Petugas Pemilu KPU Blora dinyatakan Terinfeksi Virus Corona
"Pilkada jika tidak ditegakkan prokes Covid-19 dapat menjadi klaster baru dan berbahaya bagi semua," tuturnya.
Mardani pun mengatakan koordinasi dengan kepolisian dan TNI harus diperkuat demi mencegah pelanggaran protokol kesehatan terus-menerus di Pilkada 2020.
Menurutnya, jika tidak ada tindakan tegas, potensi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 akan semakin meluas.
"Mendekati hari H, potensi pelanggaran kian marak. Pelibatan aparat kepolisian dan TNI dalam membubarkan kerumunan karena Pilkada mesti dijadikan opsi," ujar dia.
Baca juga: Bawaslu Jateng Catat 26 Pelanggaran Protokol Kesehatan Selama Pilkada 2020
Diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak 398 kegiatan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 selama 10 hari kelima kampanye Pilkada 2020.
Tindakan itu terdiri 381 penerbitan surat peringatan dan 17 pembubaran kegiatan kampanye.
"Bawaslu menindak sedikitnya 398 kegiatan kampanye tatap muka dan atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin melalui keterangan pers, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Bawaslu Catat Kegiatan Kampanye Secara Daring di Pilkada Menurun
Selain itu, Afif menyebut pada periode kampanye tanggal 5 hingga 14 November, setidaknya 31 orang pengawas pemilu mendapat kekerasan saat menjalankan tugas.
Dia mengatakan, tindakan pembubaran dilakukan baik oleh pengawas pemilu, satuan polisi pamong praja (Satpol PP) maupun kepolisian berdasarkan rekomendasi Bawaslu.
Pembubaran dilakukan jika peringatan atas pelanggaran protokol kesehatan tidak dihiraukan.
"Selain itu, ada pula penyelenggara kampanye yang berinisiatif membubarkan kegiatan setelah diberi peringatan oleh pengawas pemilu," ucapnya.
Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2020/11/20/12120451/anggota-komisi-ii-kekerasan-terhadap-pengawas-pemilu-tak-bisa-dibenarkan?page=allBagikan Berita Ini
0 Response to "Anggota Komisi II: Kekerasan terhadap Pengawas Pemilu Tak Bisa Dibenarkan - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Posting Komentar