Aplikasi e-rekap KPU bernama Sirekap di Pilkada 2020 berfungsi sebagai alat bantu rekapitulasi suara dan sarana publikasi hasil pemilihan.
Sistem e-rekap sebenarnya sudah diterapkan oleh KPU dalam beberapa pemilu sebelumnya, untuk keperluan publikasi hasil pemungutan suara. Contoh, di Pemilu 2019 lalu KPU sudah menerapkan e-rekap yang menggunakan Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara).
Secara teknis, cara kerja Sirekap memiliki perbedaan dari Situng, meski fungsi penerapan kedua sistem e-rekap tersebut tidak jauh berbeda. Sebagaimana di Pemilu 2019, penggunaan e-rekap di Pilkada 2020 tidak untuk rujukan utama penentuan hasil pemilihan.
Dalam Pilkada Serentak 2020, penentuan pemenang pemilihan atau hasil pemungutan suara tetap merujuk kepada hasil rekapitulasi yang dilakukan manual dan berjenjang sejak di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), kecamatan, kabupaten, dan khusus pilgub, sampai provinsi.
Apa Itu Sirekap dan Fungsinya di Pilkada 2020
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi dan berfungsi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu di pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan, demikian definisi yang tercantung di sejumlah PKPU terbaru. Sirekap yang dipakai sebagai sarana publikasi hasil pemilihan dan alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020 telah dipersiapkan oleh KPU RI dalam setahun terakhir.
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan semula lembaganya mengusulkan agar Sirekap digunakan sebagai rujukan utama penentuan hasil Pilkada 2020. Kata Arief, salah satu alasan yang mendasari usulan itu adalah untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.
"KPU mendesain ini [Sirekap] sebenarnya untuk Pemilu 2024. Tapi, karena Pilkada 2020 dilakukan di tengah masa pandemi, Sirekap sempat diusulkan untuk alat penetapan suara agar mengurangi pertemuan panitia pemungutan suara, mengurangi sentuhan ke dokumen, dan mempercepat waktu tahapan akhir Pilkada," ujar dia.
Namun, usulan KPU tersebut tidak disetujui dalam rapat bersama antara KPU dengan DPR RI dan pemerintah. Oleh karena itu, hasil e-rekap melalui Sirekap tidak menjadi sarana penentuan hasil kemenangan calon kepala daerah di Pilkada 2020.
"Sudah diambil keputusan, Sirekap hanya digunakan untuk bahan publikasi [hasil pemungutan dan rekapitulasi suara di Pilkada 2020]," kata Arief dalam dialog yang digelar Satgas Covid-19 pada 20 November lalu.
Hasil e-rekap dengan Sirekap, Arief menambahkan akan menyediakan informasi yang bisa diakses oleh panitia pilkada, peserta pilkada, dan masyarakat. Maka itu, gambaran umum hasil pemilihan bisa diketahui lebih cepat meskipun isinya tidak menjadi penentu pemenang Pilkada 2020.
Menurut Arief, KPU menyetujui permintaan Sirekap hanya sebagai alat publikasi hasil pemungutan suara, karena menganggap penerapanannya di Pilkada 2020 sebagai tahap awal. KPU berencana menggunakan Sirekap sebagai alat utama penetapan hasil pemungutan suara pada Pemilu 2024.
Cara Kerja Sirekap dan Beda dari Situng
Terdapat sejumlah perbedaan antara Sirekap dan Situng. Menurut Arief, Situng yang dipakai saat Pemilu 2019 memakai hasil scan formulir hasil pemungutan suara sebagai sumber data.Dalam Situng, sumber data utama adalah hasil scan (pindai) formulir C-1 (hasil pemungutan suara di TPS) yang dimasukkan datanya ke dalam sistem elektronik oleh petugas (tenaga manusia) dari KPU kabupaten/kota.
"Tapi, kemarin, karena tenaga manusia sering ada salahnya, muncul tudingan macam-macam [karena ada kesalahan pamsukan/entry data]," ujar Arief.
Sedangkan dalam Sirekap, kata Arief, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengirim hasil potret formulir C-Hasil KWK (dulu disebut formulir C-1) lewat aplikasi Sirekap yang terhubung dengan sistem pusat data milik KPU RI.
"Begitu data [foto C-Hasil] masuk, [sistem] pusat data KPU akan melakukan proses rekapitulasi. Seluruh data yang terekapitulasi [oleh mesin] akan diuraikan menjadi rekapitulasi kecamatan dan rekapitulasi kabupaten," dia menerangkan.
"Kalau [KPPS] di suatu daerah bisa menyelesaikan rekapitulasi [di tingkat TPS] 100 persen, jam 6 sore, sejak saat itu sudah bisa diketahui [hasil pemungutan suara]," dia menambahkan.
Namun, karena Sirekap hanya jadi alat publikasi hasil pemungutan suara di Pilkada Serentak 2020, dan alat bantu bagi panitia pemilu, proses rekapitulasi hasil suara tetap dilakukan secara manual dan bernjenjang untuk penentuan pemenang pemilihan.
Arief mengklaim data yang dikumpulkan dalam Sirekap dipastikan aman. Kata Arief, sistem dalam Sirekap dibuat oleh KPU bersama tim dari Institut Teknologi Bandung.
Sistem dan teknologi Sirekap, lanjut Arief, juga sudah diaudit oleh BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) dan dinilai memenuhi syarat.
Selain itu, kata Arief server (peladen) untuk menyimpan data Sirekap sudah dipusatkan di fasilitas milik KPU di tanah air. Desain teknologinya juga murni dikerjakan tenaga dalam negeri.
Arief mengakui semua sistem elektronik berisiko diserang. Meskipun demikian, ia mengklaim tidak pernah ada serangan siber yang berhasil mengakses pusat data KPU.
"Serangan [siber pernah] masuk ke halaman [situs] kita memang iya [pernah], tetapi begitu mau masuk ke kamar kita [pusat data KPU] tidak bisa."
Cara Aplikasi Sirekap sesuai PKPU Terbaru
Mengutip penjelasan Ketua KPU DI Yogyakarta Hamdan Kurniawan, dalam sebuah tulisannya yang diunggah laman KPU DIY, dalam Pilkada 2020, petugas KPPS hanya akan menjumpai satu jenis formulir plano yang memuat hasil suara pasangan calon kepala daerah beserta informasi mengenai data pemilih. Formulir itu bernama C-Hasil KWK. Berdasarkan penjelasan Hamdan, gambaran umum proses pengisian data hasil pemungutan suara untuk e-rekap Pilkada 2020 melalui aplikasi Sirekap adalah sebagai berikut:
- Petugas KPPS memotret formulir C-Hasil KWK memakai smartphone
- Hasil potret dikirim via aplikasi Sirekap
- Hasil potret C-Hasil KWK diterjemahkan oleh sistem Sirekap
- Sirekap memakai teknologi Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR)
- OCR dan OMR mengubah objek tulisan angka dan tanda di gambar menjadi karakter angka
- Terjemahan OCR dan OMR dikirim ke smartphone saksi dan pengawas TPS untuk dikoreksi
- Setelah disetujui pengawas dan saksi TPS, hasil e-rekap dikirim ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
- Hasil e-rekap TPS dipakai oleh PPK untuk e-rekap di tingkat kecamatan
- Aplikasi Sirekap di PPK berbasis web, bukan mobile smartphone
- Data hasil suara tetap tersimpan di server KPU RI yang diamankan dari serangan siber.
Handan menulis, sebagai alat bantu dan sistem uji coba yang sifatnya mendampingi penghitungan manual, Sirekap akan bisa diakses oleh siapa pun yang menghendaki informasi perolehan suara di setiap TPS.
"Hasil [rekapitulasi] elektronik ini dapat digunakan sebagai alat kontrol dan uji sanding dari proses manual yang sedang berjalan," kata dia.
Penggunaan Sirekap di tingkat KPPS sudah diatur KPU melalui PKPU Nomor 18 Tahun 2020 (PDF), seperti melalui pasal 50B dan 58B. Rincian ketentuannya secara ringkas adalah berikut ini:
- KPPS memfoto formulir Model C-Hasil KWK.
- KPPS mengirimkan hasil foto melalui Sirekap.
- Foto itu untuk keperluan publikasi dan alat bantu rekapitulasi penghitungan suara.
- Sarana penggunaan Sirekap di KPPS adalah ponsel pintar; aplikasi sirekap; jaringan internet; paket data.
- Sarana tersebut harus tersedia paling lambat sehari sebelum pemungutan suara.
- Ponsel pintar untuk penggunaan Sirekap minimal dari milik 2 anggota KPPS.
- Kecuali ponsel pintar, semua sarana penggunaan Sirekap di KPPS disediakan oleh KPU.
- Smartphone KPPS harus bisa: terkoneksi dengan internet; mengoperasikan aplikasi Sirekap; mengambil-mengirim gambar (foto).
Ketentuan selanjutnya mengenai penggunaan Sirekap juga diatur melalui PKPU Nomor 19 Tahun 2020 (PDF). PKPU yang memuat revisi atas PKPU 18/2018 ini berisi sejumlah ketentuan mengenai penggunaan Sirekap untuk tingkat panitia pemilihan PPS (kelurahan) dan PPK (kecamatan).
Catatan untuk Sirekap
Dalam sebuah diskusi yang disiarkan kanal Youtube Rumah Pemilu pada 9 November 2020, Peneliti Perludem, Heroik Pratama mengatakan Sirekap idealnya saat ini baru digunakan jadi alat publikasi hasil pemungutan suara dalam Pilkada 2020. Menurut dia, masih butuh persiapan panjang untuk memakai Sirekap sebagai alat penentuan hasil pemilu.Meskipun dapat meningkatkan efisiensi dan mengatasi sejumlah kelemahan rekapitulasi manual, seperti prosesnya yang lama serta potensi manipulasi hasil suara di proses yang berjenjang, Heroik menganggap masih banyak hal yang perlu disiapkan KPU untuk memastikan kematangan Sirekap, jika akan dipakai sebagai alat penentuan hasil pemilu.
Heroik mengungkapkan sejumlah hal yang perlu dipastikan oleh KPU dalam penyiapan Sirekap, yang di antaranya yakni:
- Regulasi yang memadai
- Kesiapan teknologi yang berkualitas
- Pemahaman panitia dan peserta pemilu serta masyarakat ke sistem Sirekap
- Infrastruktur internet yang memadai di seluruh TPS (lancar saat pemilihan)
- Kapasitas daya tampung pusat data Sirekap yang mumpuni (tidak ngadat saat pemilihan)
- Keamanan sistem Sirekap dari serangan siber
- Keamanan smarphone panitia pemilu dari serangan siber
- Skema yang diberlakukan jika sistem Sirekap terganggu saat pemilihan.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Cara Kerja Aplikasi e-Rekap Pilkada 2020 Sirekap & Beda dari Situng - tirto.id"
Posting Komentar