SURABAYATIMES - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyampaikan, penyelenggara pemilu dinilai masih mampu menjaga kredibilitas sebagai penyelenggara pesta demokrasi di Indonesia.
Anggota DKPP RI Ida Budhasi mengatakan bahwa dalam catatan DKPP, setidaknya ada sekitar 51,4 persen gugatan atau perkara yang tidak terbukti melanggar korde etik.
”Artinya penyelenggara pemilu masih mampu menjaga kredibilitasnya ” ujar Ida Budhiasi melalui video daring dalam sebuah diskusi yang digelar oleh DKPP Jatim di Grand Mercure, Surabaya, Selasa (17/11) malam.
Ida mengingatkan pula bahwa saat ini tantangan yang terberat bagi penyelenggara pemilu adalah penyelenggaraan pemilu di tengah pandemi. Sehingga dibutuhkan kredibiltas dan profesionalitas yang tinggi pula.
Dia pun menyebut bahwa saat ini peran serta masyarakat dalam mengontrol dan mengawasi pelaksanaan pesta demokrasi sudah bisa dibilang sangat tinggi.
”Seperti di tengah pandemi saat ini, kami banyak menerima aduan dari masyarakat melaui kanal surat elektronik. Jadi, saat ini masyarakat sudah bisa melakukan pengawasan dengan memberikan pengaduan," lanjutnya.
Dia pun menegaskan bahwa dalam pengaduan ataupun gugatan, masyarakat harus juga mengetahui syarat dalam penyampaian aduan atau gugatan. ”Kami juga terus mengedukasi masyarakat. Aduan atau gugatan setidaknya harus memenuhi minimal dua alat bukti pelanggaran yang diadukan atau perkara yang digugat ” pungkas Ida.
Seperti diketahui penyelenggara pemilu ada dua lembaga. Yakni, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemilu di Tengah Pandemi, DKPP Ingatkan Penyelenggara Tetap Jaga Profesionalitas - JatimTimesNews"
Posting Komentar