Search

Jangan Sampai Mengganggu Pemilu - Serambinews.com

KPU Ambil Alih 7 KIP, Satu Provinsi, Enam Tingkat Kabupa-ten”. Begitulah bunyi judul headline
harian ini, Jumat (21/7/2023) kemarin. Di dalam berita utama itu, masih ada satu berita terkait dengan judul “Publik Masih Lemah Awasi Pemilu”.

Pada berita pertama diuraikan tentang keputusan Komisi Pe-milihan Umum (KPU) RI mengambilalih Komisi Independen Pe-milihan (KIP) Aceh. Langkah ini terpaksa dilakukan untuk mengantisipasi kekosongan komisioner KIP Aceh, seiring berakhirnya masa jabatan para anggota KIP Aceh pada 17 Juli 2023.

Sekretaris KIP Aceh M Muchtaruddin yang dikonfirmasi Seram-bi Kamis (20/7/2023), belum bisa memastikan sampai kapan KIP Aceh ini diambil alih oleh KPU RI. "Sampai dilantik (anggota KIP Aceh yang baru)," ujar Muchtaruddin.

Informasi terbaru diperoleh harian ini, Badan Musyawarah (Banmus) DPRA dalam rapat pada Kamis (10/7/2023) juli telah menetapkan bahwa paripurna penetapan calon anggota KIP Aceh periode 2023-2028 digelar pada Senin 24 Juli 2023 pukul 14.00 WIB. Rapat paripurna ini digelar untuk menetapkan nama-nama komisioner terpilih yang telah diumumkan beberapa waktu lalu, untuk selanjutnya dikirim ke KPU RI di Jakarta, guna disahkan.

Adapun nama calon anggota KIP Aceh hasil seleksi Komisi I DPRA yaitu Iskandar Agani, Saiful, Agusni, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwady, dan Khairunnisak. Tak diketahui persis penyebab DPRA telat mengirimkan nama-nama mereka ke KPU untuk disahkan. Sempat muncul selentingan ada-nya tolak tarik di kalangan anggota DPRA terhadap nama-nama tersebut.

Namun, isu ini dibantah oleh sumber-sumber media ini di Ge-dung DPRA. “Agak terlambat karena kesibukan ketua dalam men-jadwalkan rapat banmus. Tapi sekarang sudah selesai seiring te-lah tuntasnya rapat banmus yang menetapkan rapat paripurna akan dilaksanakan pada Senin lusa. Sudah tidak ada masalah lagi, Insya Allah,” ungkap sumber media ini di DPR Aceh.

Normalnya, setelah ditetapkan dalam paripurna, nama-nama komisioner terpilih KIP Aceh ini akan dikirim ke KPU Pusat untuk disahkan. Tahapan terakhir adalah para kominisoner KIP Aceh periode 2023-2028 ini akan dilantik oleh Pj Gubernur Aceh. Nah, pada saat itulah KPU Aceh menyerahkan kembali kewenangan pelaksanaan pemilu di Aceh sepenuhnya kepada KIP Aceh.

Tapi masih ada permasalahan lain di Aceh. Selain KIP Aceh, KPU RI ternyata juga mengambilalih kewenangan KIP Sabang, Lhokseumawe, Gayo Lues, Aceh Utara, Nagan Raya dan Simeu-lue. Penyebabnya beragam, ada yang karena persoalan teknis se-perti yang terjadi di provinsi dan ada juga yang karena anggota KIPnya diberhentikan oleh DKPP.

Pengamat politik dan kepemiluan Ridwan Hadi menyatakan ke-kosongan anggota KIP Aceh berdampak pada pelaksanaan tahap-an Pemilu 2024 yang sedang berlangsung. "Kekosongan Anggo-ta KIP Aceh yang terjadi sekarang ini berdampak pada tahapan pemilu. Akan tetapi, dampaknya tidak begitu besar," kata Rid-wan Hadi.

Mungkin memang tidak akan berdampak besar, karena dip-rediksi tidak akan berlangsung lama, dan masih bisa ditangani oleh KPU RI. Tapi ternyata masih ada persoalan lain yang tidak boleh diabaikan. Sejumlah kalangan dan LSM di Aceh mensinya-lir masih lemahnya peran publik di Aceh dalam mengawasi peser-ta pemilu. Hal ini setidaknya mencuat dalam sebuah diskusi pub-lik yang dilaksanakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) di Banda Aceh.

Diskusi ini sendiri digelar setelah Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Aceh menemukan adanya pencatutan KTP dan data pemilih gan-da dalam menghadapi Pemilu 2024. Perwakilan KJI Aceh, Fitri Ju-liana dalam paparannya menyampikan, ada sejumlah warga Aceh yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik pada Sis-tem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, padahal dia tidak menye-rahkan identitas dirinya.

Kondisi ini tentunya mengkhawatirkan karena terjadi keti-ka Aceh dan Indonesia sudah mulai memasuki tahapan Pemilu 2024. Maka, kita berharap kepada pihak DPRA untuk segera me-nuntaskan seluruh proses perekrutan anggota KIP Aceh, agar ja-ngan sampai menganggu tahapan Pemilu 2024 di Aceh. Karena kita semua sudah sepakat dan bertekad untuk mewujudkan pe-milu damai di Aceh.(*)

POJOK

KPU ambil alih KIP Aceh dan 6 KIP kabupaten di Aceh
Biasanya, jika lemah pasti diambil alih supaya kuat

Publik masih lemah awasi peserta pemilu
Ini gawat, semua pihak harus bertanggung jawab memperkuat fungsi pengawasan

8 September, Timnas Indonesia hadapi Turkmenistan
Semangat, timnas kita harus lebih kuat dari Turkenistan

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMiRmh0dHBzOi8vYWNlaC50cmlidW5uZXdzLmNvbS8yMDIzLzA3LzIzL2phbmdhbi1zYW1wYWktbWVuZ2dhbmdndS1wZW1pbHXSAUpodHRwczovL2FjZWgudHJpYnVubmV3cy5jb20vYW1wLzIwMjMvMDcvMjMvamFuZ2FuLXNhbXBhaS1tZW5nZ2FuZ2d1LXBlbWlsdQ?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jangan Sampai Mengganggu Pemilu - Serambinews.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.