Search

Pemilu: Warga Belum Terdaftar, Bisa Masuk Daftar Pemilih Khusus - Tempo.co

TEMPO.CO, Yogyakarta - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta meminta masyarakat yang sudah memiliki hak pilih pada Pemilu 2019, namun belum masuk dalam daftar pemilih tetap, segera mendaftar agar masuk dalam daftar pemilih khusus.

“Pendaftaran bisa dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tempat domisili pemilih,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Siti Nurhayati di Yogyakarta, Sabtu, 5/1.  Daftar pemilih khusus (DPK) disiapkan sebagai upaya KPU agar seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak-nya pada hari H pemungutan suara, 17 April.

Sebelum melapor ke PPS, pemilih diminta mengecek apakah namanya sudah masuk daftar pemilih tetap (DPT) paling mutakhir yang ditetapkan KPU atau belum. Jika belum, pemilih dapat melapor ke PPS dengan membawa KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, katanya.

Pendaftaran hanya bisa dilakukan di PPS sesuai domisili pemilih yang tertera di dalam KTP elektronik. Sehingga, di Kota Yogyakarta, DPK hanya akan diisi oleh pemilih warga Kota Yogyakarta yang kebetulan belum masuk dalam DPT paling mutakhir.

Ada tiga tahap pendaftaran DPK. Saat ini, masuk dalam tahap kedua yang akan berakhir pada H-30 pemilu. Pada tahap pertama yang dilakukan pada 28 Desember 2018, KPU Kota Yogyakarta menyisir pemilih yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdata dalam DPT.

Menurut Siti Nurhayati, pemilih yang tidak masuk DPT dapat disebabkan berbagai hal. Salah satunya, adalah jika ada warga yang baru saja mutasi masuk ke Kota Yogyakarta.

Hingga akhir Desember 2018, Dindukcapil menggencarkan program KTP elektronik untuk warga Kota Yogyakarta. “Mungkin saja, masih ada penduduk yang tercecer karena pada saat pendataan tidak ditemukan,” kata dia.  Selain itu, ada beberapa wilayah yang dinilai rentan terhadap ketertiban proses administrasi kependudukan karena berbagai sebab.

Pendaftaran DPK pada tahap terakhir bisa dilakukan saat hari H pemungutan suara di TPS sesuai domisili pemilih dalam KTP elektronik. “Namun demikian kami mengimbau warga yang belum masuk dalam DPT segera mendaftar sebagai pemilih khusus.”

ANTARA

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://pemilu.tempo.co/read/1161901/pemilu-warga-belum-terdaftar-bisa-masuk-daftar-pemilih-khusus

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemilu: Warga Belum Terdaftar, Bisa Masuk Daftar Pemilih Khusus - Tempo.co"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.