Search

Bawaslu Masih Kaji Dugaan Pelanggaran Pemilu Bupati Boyolali

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) masih mengkaji pelaporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Bupati Boyolali Seno Samodro.

Seno dilaporkan ke Bawaslu lantaran mengajak warga Boyolali untuk tak memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019. 

Menurut Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Bawaslu sedang mengkaji apakah tindakan Seno tersebut masuk kategori kampanye atau bukan. 

Baca juga: Respons Kubu Prabowo Terkait Tuntutan Minta Maaf kepada Warga Boyolali

"Harus dinilai dulu itu aktivitas kampanye atau bukan, atau itu semacam gerakan masyarakat yang tidak dilakukan peserta pemilu, tim kampanye, atau pelaksana kampanye," kata Ratna di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).

Ratna dewi pettaloloKompas.com/Fitria Chusna Farisa Ratna dewi pettalolo
Ratna menjelaskan, suatu kegiatan disebut sebagai kampanye jika memenuhi tiga unsur, yaitu dilakukan oleh peserta pemilu, tim kampanye, atau pelaksana kampanye.

Jika ketiga unsur tersebut terpenuhi, baru kemudian dicermati, apakah terdapat unsur penyampaian visi, misi, program, atau citra diri kandidat.

Baca juga: Ikut Aksi Protes Tampang Boyolali, Bupati Boyolali Disebut Hanya Mengawal Warganya

Kemudian, jika unsur itu juga terpenuhi, maka selanjutnya akan dilihat apakah tindakan Seno melanggar aturan kampanye atau tidak.

"Kalau kita menemukan bahwa aktivitas ini adalah kampanye, baru dikaitkan dengan larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 280 (Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu)," ujar Ratna.

"Jadi saya belum bisa mengatakan apakah ini melanggar atau tidak sebelum memberikan penilaian atas peristiwa itu," sambungnya.

Sebelumnya, Bupati Boyolali Seno Samodro dilaporkan ke Bawaslu karena dituding melanggar Pasal 282 juncto Pasal 386 juncto Pasal 547 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seno dituding tak netral karena telah menyerukan kepada masyarakat Boyolali untuk tak memilih Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pemilu 2019.

Baca juga: Djoko Santoso Anggap Ucapan Tampang Boyolali adalah Tanda Sayang Prabowo

Pelapor yang merupakan Advokat Pendukung Prabowo menyebut tindakan Seno yang melontarkan kalimat-kalimat yang menghina Prabowo dan bernada provokatif dapat merugikan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 tersebut.

Seruan itu disampaikan Seno Samodro dalam aksi protes warga Boyolali terhadap pidato capres nomor urut 02, Prabowo Subianto yang melontarkan "tampang Boyolali". Aksi tersebut berlangsung di Balai Sidang Mahesa Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (4/11/2018).

Polemik ini berawal dari viralnya video pidato Prabowo yang menyebutkan istilah "tampang Boyolali".


Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2018/11/06/16574811/bawaslu-masih-kaji-dugaan-pelanggaran-pemilu-bupati-boyolali

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bawaslu Masih Kaji Dugaan Pelanggaran Pemilu Bupati Boyolali"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.