Search

Bawaslu Nilai UU Pemilu Kurang Efektif Cegah Politik Uang

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Abhan menilai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kurang efektif mencegah praktek politik uang.

Bahkan menurutnya, peraturan mengenai pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 lebih efektif mencegah praktek tersebut.

"Kalau kita bandingkan regulasi soal money politik antara UU Pemilu dan UU Pilkada, lebih progresif UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada itu," ujarnya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2018).

Baca juga: Pemilu 2019 Rawan Politik Uang

Ia menjelaskan bahwa dalam UU Pilkada, baik pemberi dan penerima bisa dijerat hukum pidana, jika terbukti melakukan praktek politik uang.Sementara pada UU Pemilu, hanya penerima yang bisa dijerat.

Selain itu, dalam UU Pilkada disebutkan semua orang dapat menjadi subyek pelaku dan dapat dihukum.

Sementara dalam UU Pemilu, penyematan status pelaku dibagi dalam tiga fase. Pada masa kampanye dan masa tenang, hanya tim dan pelaksana kampanye yang dapat dijerat.

Lalu, semua pihak yang terbukti melakukan politik uang baru dapat dijerat saat masa pemungutan suara.

Abhan juga menyinggung soal mahar politik. Terkait pelanggaran tersebut, ia menyebutkan tidak ada sanksi pidana yang jelas.

Baca juga: Parpol Diminta Awasi Calegnya untuk Tekan Praktik Politik Uang

Di sisi lain, Bawaslu perlu kekuatan hukum tetap untuk menjerat pelaku mahar politik dengan sanksi administrasi.

"Bawaslu tidak bisa mengatakan kemungkinan jadi administratif, karena administratif itu bisa dikenakan setelah putusan pidana punya kewenangan hukum tetap," terang dia.

Oleh sebab itu, Bawaslu akan mendorong partisipasi publik dan caleg untuk mengkampanyekan gerakan anti-politik uang.

Kompas TV Imbauan ini disampaikannya menjelang pengambilan nomor urut capres-cawapres yang akan digelar nanti malam.


Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2018/10/08/19084221/bawaslu-nilai-uu-pemilu-kurang-efektif-cegah-politik-uang

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bawaslu Nilai UU Pemilu Kurang Efektif Cegah Politik Uang"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.