Search

Bawaslu Turunkan APK Peserta Pemilu Diluar Aturan KPU

Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisioner Divisi Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel, Amrayadi, mengingatkan kepala seluruh peserta pemilu untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) selain dari APK yang disetujui KPU Sulsel.

Jika nantinya ada yang dipasang dan dicetak oleh peserta pemilu diluar dari ketentuan, kata mantan Ketua Bawaslu Soppeng itu, maka pihaknya akan menertibkan.

"Mekanismenya kita teguran. Kalau tidak diindahkan, kita bekerja sama Satpol PP untuk menurunkan APK. Bawaslu tidak dibekali untuk menertibkan, makanya kita meminta Satpol PP pemerintah setempat," ungkap mantan Ketua KPU Soppeng itu, Senin (8/10/2018).

Diketahui, APK berupa baliho yang difasilitasi di tingkat provinsi adalah baliho capres dan cawapres sebanyak 6 buah, untuk parpol 11 buah baliho, dan untuk para calon anggota DPD RI sebanyak 5 buah baliho.

Sementara untuk APK berupa baliho dan spanduk yang difasilitasi di tingkat kabupaten/kota adalah, capres dan Cawapres, 10 buah baliho dan 16 buah spanduk.

Sedangkan untuk parpol peserta pemilu itu 10 buah baliho dan 16 buah spanduk, untuk calon anggota DPD RI, KPU tidak memfasilitasi baliho, tapi spanduk ada 10 buah.(*)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje http://makassar.tribunnews.com/2018/10/08/bawaslu-turunkan-apk-peserta-pemilu-diluar-aturan-kpu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bawaslu Turunkan APK Peserta Pemilu Diluar Aturan KPU"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.