"Dalam menegakkan hukum pemilu, sulit sekali membuat pembuktiaan untuk mencari keadilan," ujar Afif dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 Desember 2020.
Afif menjelaskan proses penegakan hukum pemilu harus memenuhi unsur materiel dan formal. Namun, proses pembuktiaan kedua unsur tersebut sulit terpenuhi. Sebab, Bawaslu tidak dapat menangani sendiri kasus pidana.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Beda hal kalau pelanggaran administrasi, pasti ranah Bawaslu sepenuhnya," jelasnya.
Baca: 727 ASN Langgar Netralitas Saat Pilkada
Bawaslu telah memproses lebih dari 3.500 pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Sebagian pelanggaran berupa pidana pemilihan umum.
Sebanyak 122 kasus pidana pemilu dari ribuan temuan pelanggaran sudah naik ke penyidikan. Sebanyak 21 pelanggaran pidana pemilu juga telah menghasilkan putusan di pengadilan.
(AZF)
Baca Lagi Aje https://www.medcom.id/pilkada/news-pilkada/nbwlDMJk-bawaslu-penegakan-hukum-dalam-pemilu-sangat-sulitBagikan Berita Ini
0 Response to "Bawaslu: Penegakan Hukum dalam Pemilu Sangat Sulit - Medcom.Id"
Posting Komentar