JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli epidemiologi dari Universitas Airlangga Laura Navika Yamani menyarankan penyelenggara pemilu melakukan melakukan monitoring aturan terkait penerapan protokol kesehatan saat hari pemungutan suara.
Menurut dia, jangan sampai saat pemungutan suara aturan yang dibuat justru tidak dilaksanakan dengan baik.
"Harus mampu memonitoring. Jadi apakah langkah-langkah atau kebijakan yang disusun, strategi yang disusun itu akan berjalan dengan semestinya," kata Laura kepada Kompas.com, Minggu (6/12/2020).
Baca juga: Jelang Pemungutan Suara, Bertambah Jumlah Daerah Penyelenggara Pilkada Berstatus Zona Merah
Selain itu, Laura juga menyarankan penyelenggara pemilu untuk gencar melakukan sosialisasi terkait apa saja yang harus dilakukan pemilih saat datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
Sehingga, lanjut dia, masyarakat bisa menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan yang telah dibuat oleh KPU.
"Jangan sampai nanti masyarakat enggak tau, kemudian datang dalam kondisi yang tidak diharapkan, ini akan munculkan pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan," ujar dia.
Adapun pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu sepakat akan melaksanakan Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang.
Pada tanggal 4 hingga 6 September lalu, KPU menyelenggarakan pendaftaran peserta Pilkada. Sementara pada Rabu, (23/9/2020), KPU menggelar penetapan pasangan calon kepala daerah.
Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
Untuk menjalankan Pilkada 2020 ini, pemerintah telah menyiapkan serangkaian aturan penerapan protokol kesehatan.
Masyarakat pun diharapkan untuk menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan penyelenggara pemilu.
Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2020/12/07/14392301/jelang-pilkada-2020-ini-saran-ahli-untuk-penyelenggara-pemiluBagikan Berita Ini
0 Response to "Jelang Pilkada 2020, Ini Saran Ahli untuk Penyelenggara Pemilu - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Posting Komentar