Search

Kredibilitas Penyelenggara Pemilu Diuji Lewat Gugatan Pilkada di MK - Medcom.Id

Jakarta: Sebanyak 135 gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Proses di MK dinilai bentuk pembuktikan kinerja penyelenggara pemilihan umum (pemilu).
 
"Proses di MK juga akan menjadi ruang bagi penyelenggara pemilu membuktikan kredibilitas kerjanya dalam menyelenggarakan pilkada," kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil kepada Medcom.id, Minggu, 27 Desember 2020.
 
Dia menilai suatu hal wajar calon kepala daerah yang tak puas dengan hasil pilkada mengajukan permohonan gugatan ke MK. Karena sistem itu disiapkan sebagai instrumen untuk memperoleh keadilan di sistem tata negara Indonesia.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Ini kan memang sistem yang disiapkan dan upaya yang diberikan kepada paslon (pasangan calon) untuk menguji dan menyampaikan keberatan terhadap hasil pemilu," ucap Fadli.
 
Fadli mengatakan seluruh gugatan tersebut akan diperiksa secara cermat oleh MK. Dikabulkan atau tidak permohonan gugatan tersebut akan tergambar ketika pemeriksaan awal di MK.
 
"MK pasti akan melihat dalil permohonan yang disampaikan, serta bukti relevan yang diajukan oleh pemohon," ujar Fadli.
 
Baca: Salinan Digital Sirekap Bisa Jadi Alat Bukti Sengketa di MK
 
MK dibanjiri 135 gugatan pilkada yang terdaftar per 23 Desember 2020. Angka ini diperkirakan masih bisa bertambah.
 
Dari keseluruhan angka tersebut tujuh merupakan sengketa pilkada gubernur dan wakil gubernur. Kemudian 114 sengketa pilkada bupati dan wakil bupati serta 14 sengketa pilkada wali kota dan wakil wali kota.
 

(JMS)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.medcom.id/pilkada/news-pilkada/8KylJg3k-kredibilitas-penyelenggara-pemilu-diuji-lewat-gugatan-pilkada-di-mk

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kredibilitas Penyelenggara Pemilu Diuji Lewat Gugatan Pilkada di MK - Medcom.Id"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.