Search

Diduga Langgar Kode Etik, 11 Penyelenggara Pemilu di Sumbar Disidang DKPP - Kompas.com - KOMPAS.com

PADANG, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) menyidangkan 11 penyelenggara Pemilu di Sumatera Barat yang diduga melanggar kode etik di Bawaslu Sumbar, Jalan Pramuka Padang, Senin (14/12/2020).

Mereka yang disidang adalah tiga Komisioner Bawaslu Dharmasraya, lima Komisioner KPU Bukittinggi dan tiga Komisioner Bawaslu Bukittinggi.

"Sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Kedua sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19," ujar Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Minggu (13/12/2020).

Baca juga: Soal Pemesanan Vaksin Covid-19, Ini Penjelasan Pemkot Padang Panjang

Bernard mengatakan, kedua perkara itu adalah perkara nomor 159-PKE-DKPP/XI/2020 dan160-PKE-DKPP/XI/2020.

Perkara 159-PKE-DKPP/XI/2020 diadukan oleh LO Tim Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 dalam Pilkada Dharmasraya Panji Mursyidan-Yosrisal, yaitu Fadli Aulia.

Fadli yang memberikan kuasanya kepada Alkhoviz Syukri, mengadukan tiga Anggota KPU Kabupaten Dharmasraya, yaitu Syamsurizal , Alde Rado, dan Laila Husni.

Ketiganya diadukan karena diduga melakukan pembersihan baliho pasangan Panji Mursyidan-Yosrifal secara membabi buta dan menimbulkan kerugian materiil dan immaterill bagi pasangan tersebut.

Sementara pada perkara 160-PKE-DKPP/XI/2020, pengadu Anggota DPD PAN Kota Bukittinggi, Fauzan Haviz.

Dia mengadukan delapan penyelenggara pemilu Kota Bukittinggi yang terdiri dari lima Anggota KPU Kota Bukittinggi dan tiga Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi.

Lima Anggota KPU Kota Bukittinggi yang menjadi Teradu adalah Heldo Aura (Ketua), Beni Aziz, Donny Syaputra, Zulwida Rahmayeni, dan Yasrul.

Secara berurutan, nama-nama tersebut berstatus sebagai Teradu I-V. Sedangkan tiga Teradu dari Bawaslu Kota Bukittinggi adalah Asneli Warni, Ruzi Haryadi (Ketua), dan Evi Vatria. Ketiganya berstatus sebagai Teradu VI-VIII.

Baca juga: Minta 3.000 Vaksin Covid-19, RSUP M Djamil Padang: Prioritas Kita Tenaga Medis, untuk Umum Belum

Fauzan mendalilkan Teradu I-V menerima pendaftaran dari Calon Kepala Daerah dari Pengurusan Partai PAN yang tidak sah.

Di pihak lain, Teradu VI-VIII diduga tidak menangani pelanggaran terkait penerimaan pendaftaran calon kepala daerah dari Pengurusan Partai PAN yang tidak sah atau batal demi hukum.

Bernad mengatakan agenda sidang itu adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” sebut Bernad.

Ditambahkannya, sidang juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP, karena sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.

Bernad menjelaskan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi rapid test bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini.

Rapid test dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” ujar Bernand.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://regional.kompas.com/read/2020/12/13/22594421/diduga-langgar-kode-etik-11-penyelenggara-pemilu-di-sumbar-disidang-dkpp?page=all

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Diduga Langgar Kode Etik, 11 Penyelenggara Pemilu di Sumbar Disidang DKPP - Kompas.com - KOMPAS.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.