TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - KPU Bali tanggapi Surat Kemendagri terkait Bendesa Adat dalam Pemilu 2024 mendatang.
Surat dari Kemendagri itu kemudian dijelaskan oleh Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali yang pada pokoknya menyatakan Bendesa Adat tidak perlu mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif (pileg).
“Jelas ini. Dengan adanya surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa sudah menjelaskan gamblang bahwa ketika Bandesa Adat mencalonkan diri jadi calon legislatif tidak perlu mengundurkan diri,” kata Kepala Dinas PMA Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra di Denpasar, Jumat 9 Juni 2023.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, meski ada surat Kemendagri soal Bendesa Adat, KPU Bali tetap menanti instruksi dari KPU RI.
Baca juga: Dikritik Denny Indrayana Soal Pemilu 2024, Ini Serangan Balik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Nantinya, instruksi dari KPU RI kepada KPU Bali diperkirakan akan berupa surat dinas biasa, bukan Peraturan KPU (PKPU).
Hal tersebut lantaran PKPU bersifat umum. Sedangkan soal Bendesa Adat ini ditujukan kepada wilayah Bali saja.
“Prinsipnya kita senang. Tapi tentu kami harus menunggu tindak lanjut dari KPU ( KPU RI).”
“Paling surat dinas aja. Khusus untuk Bali. Karena PKPU nggak mungkin dirubah. PKPU berlaku umum,” jelas Lidartawan saat dihubungi Tribun Bali pada Sabtu 10 Juni 2023.
Secara umum, pihaknya senang terkait adanya surat penjelasan tersebut.
Dengan adanya surat tersebut, apa yang selama ini dikhawatirkan pihaknya sebagai penyelenggara Pemilu dapat teratasi.
“Saya malah senang. Senang sekali. Bahwa apa yang kita khawatirkan nggak akan terjadi. Nggak ada yang abu-abu lagi.”
“Bagi kita di penyelenggara kalau nggak ada yang abu-abu itu senang. Kalau sudah terang benderang gini kita senang,” ungkap Agung Lidartawan.
Ia menegaskan bahwa adanya pembahasan soal status Bendesa Adat pada Pemilu bukan untuk membatasi sosok yang bersangkutan menjadi caleg.
Namun, apa yang dikhawatirkan KPU Bali yakni soal adanya sengketa atau gugatan pasca pelantikan caleg terpilih.
“Sekali lagi bukan mau melarang orang. Tapi di kemudian hari supaya tidak ada masalah. Kalau sekarang kan tidak ada yang menggugat lagi,” tambahnya.
Pasalnya, pengkajian soal status Bendesa Adat dalam Pemilu, kata Lidartawan, telah berlangsung sejak tahun 2022 lalu.
Hal tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah pakar yang hasilnya dikirimkan ke KPU RI.
“Saya kan sudah setahun yang lalu mengkaji. Kajiannya sudah saya kirim ke KPU RI. KPU RI baru menyurat ke Mendagri,” pungkas I Dewa Agung Gede Lidartawan, Ketua KPU Bali.
Kumpulan Artikel Pemilu 2024
Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMie2h0dHBzOi8vYmFsaS50cmlidW5uZXdzLmNvbS8yMDIzLzA2LzEwL3N1cmF0LWtlbWVuZGFncmktdGVya2FpdC1iZW5kZXNhLWFkYXQtZGFsYW0tcGVtaWx1LTIwMjQta3B1LWJhbGktdHVuZ2d1LXN1cmF0LWtwdS1yadIBf2h0dHBzOi8vYmFsaS50cmlidW5uZXdzLmNvbS9hbXAvMjAyMy8wNi8xMC9zdXJhdC1rZW1lbmRhZ3JpLXRlcmthaXQtYmVuZGVzYS1hZGF0LWRhbGFtLXBlbWlsdS0yMDI0LWtwdS1iYWxpLXR1bmdndS1zdXJhdC1rcHUtcmk?oc=5Bagikan Berita Ini
0 Response to "Surat Kemendagri Terkait Bendesa Adat Dalam Pemilu 2024, KPU Bali Tunggu Surat KPU RI - Tribun Bali"
Posting Komentar