Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Batas akhir pelaporan, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) oleh peserta Pemilihan umum (Pemilu) 2019 berakhir atau paling lambat Rabu 2 Januari 2019 besok.
Jika peserta pemilu tidak melaporkan dana kampanye yang ia terima, maka peserta itu bisa didiskualifikasi.
LPSDK peserta pemilu adalah kewajiban setiap parpol peserta pemilu. Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU No 24 tahun 2018, tentang dana kampanye.
Meski pelaporan LPSDK berakhir besok 2 Januari, namun belum ada peserta pemilu yang menyerahkan laporan sumbangannya.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Humas KPU Sulsel Asrar Marlan. " Iye seperti itulah (besok baru serahkan LSPDK)," ungkapnya, Selasa (1/1/2019).
Namun Asrar menjelaskan bahwa pada umumnya peserta pemilu sudah melakukan asistensi ke Tim Helpdesk Dana Kampanye KPU Sulsel.(ziz)
Baca Lagi Aje http://makassar.tribunnews.com/2019/01/01/besok-hari-terakhir-belum-ada-peserta-pemilu-serahkan-lspdk-ke-kpu-sulselBagikan Berita Ini
0 Response to "Besok Hari Terakhir, Belum Ada Peserta Pemilu Serahkan LSPDK ke KPU Sulsel - Tribun Timur"
Posting Komentar