Search

Bawaslu Bakal Awasi Ketat Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu - Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan bahwa laporan sumbangan dana kampanye harus transparan. Semua peserta pemilihan umum, baik pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik, maupun anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), harus melaporkannya secara jelas dan tanpa manipulasi.

Baca: Rincian Sumbangan Dana Kampanye Pilpres dan Partai Pemilu 2019

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menegaskan ada ancaman pidana bagi laporan yang tidak transparan. "Kalau peserta pemilu memberikan laporan sumbangan yang tidak benar, ada dampak pidananya," kata Afif di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu pekan lalu.

Peserta pemilu, kata Afif, juga tak boleh menerima sumbangan dana kampanye dari sumber yang dilarang, seperti pemerintah asing, warga negara asing, dan sebagainya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari setiap peserta Pemilu 2019 pada Rabu, 2 Januari 2019. Laporan ini merupakan perincian atas sumbangan dana kampanye yang masuk dari semua peserta pemilu yakni partai politik, pasangan capres-cawapres, dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

"Semua LPSDK peserta pemilu sudah kami terima," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam konferensi pers penerimaan LPSDK peserta pemilu di kantornya, Rabu pekan lalu.

Baca: Kata PAN Soal Sumbangan Dana Kampanye Prabowo - Sandiaga

LPSDK merupakan salah satu tahapan laporan dana kampanye yang perlu diserahkan setiap peserta pemilu di tengah masa kampanye. Fungsinya, agar KPU mengetahui perkembangan dana kampanye setiap peserta. "Tentu laporan ini menjadi bagian tugas yang harus dikerjakan KPU dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu," kata Arief.

Laporan dana kampanye yang perlu dikumpulkan peserta Pemilu 2019 terdiri dari tiga tahapan. Pertama adalah LADK atau Laporan Awal Dana Kampanye yang berisi besaran dana awal, sumber dana, dan rekening khusus dana kampanye. LADK ini telah ditutup pada 23 September 2018.

Tahap selanjutnya yaitu LPSDK, berisi data dana yang masuk dan harus dilaporkan pada 2 Januari 2019. Sementara tahap ketiga ialah pengumpulan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang nanti akan diserahkan ke kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU. Waktu pelaporannya adalah delapan hari setelah pemungutan suara, yakni 25 April 2019.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://fokus.tempo.co/read/1162290/bawaslu-bakal-awasi-ketat-laporan-dana-kampanye-peserta-pemilu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bawaslu Bakal Awasi Ketat Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu - Tempo.co"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.