Search

APK Pemilu Diserahkan Pada Peserta Pemilu - Kedaulatan Rakyat

TEMANGGUNG, KRJOGJA.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung menyerahkan alat peraga kampanye (APK)  kepada perwakilan tim kampanye peserta Pemilu 2019 yang ada di kabupaten tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Temanggung, M Yusuf Hasyim mengatakan APK yang diserahkan dan merupakan fasilitasi dari KPU tersebut berupa baliho dan spanduk. Setiap capres/cawapres dan parpol jumlah baliho yang difasilitasi sebanyak 10 buah, dan untuk spanduk sejumlah 16 buah. Serta, bagi setiap calon DPD sebanyak 10 buah spanduk.

Artikel Terkait : Menikmati Hidangan Mewah tapi Murah di Sumo Sushi

"Fasilitasi itu sesuai Keputusan KPU RI Nomor 1096/PL.01.5-KPT/06/KPU/IX/2018 tentang petunjuk teknis fasilitasi metode kampanye dalam Pemilu 2019.  yang difasilitasi adalah pembuatan APK bagi peserta Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Temanggung," katanya, Sabtu (8/12/2018).

Dia mengatakan fasilitasi  pembuatan APK itu, diawali dengan pengumpulan desain dari masing-masing peserta Pemilu 2019. Kemudian, setelah semua desain terkumpul dan seluruh APK selesai tercetak, baru  diserahkan kepada masing-masing perwakilan tim kampanye capres/wapres, partai politik, dan calon DPD. 

Yusuf mengakui, jika penyerahan APK kepada peserta Pemilu 2019 tersebut sebetulnya terlambat dari yang semestinya, yakni sehari menjelang dimulainya masa kampanye atau 23 September lalu. Hal itu dikarenakan penyerahan desain APK dari perwakilan tim kampanye capres/cawapres dan parpol-parpol juga terlambat dari waktu yang semestinya.

"Sebagaian besar parpol molor dalam menyerahkan desain APK tersebut, sehingga pencetakkan dan penyerahannya pun lalu ikut mundur dari waktu yang semestinya," tandasnya.

Dia mengatakan dari 16 parpol peserta Pemilu 2019 di tingkat Kabupaten Temanggung, satu parpol yakni PKPI telah menyatakan tidak akan menyerahkan desain APK, sehingga dengan sendirinya partai tersebut tidak bisa diberikan fasilitasi APK dari KPU Kabupaten Temanggung.  

"PKPI sudah kita konfirmasi, dan perwakilan pengurusnya menyatakan memang tidak akan menyerahkan desain APK, sehingga kita tidak bisa memfasilitasi pembuatannya," katanya.
     
Komisioner KPU Temanggung Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Henry Sofyan mengungkapkan, lembaganya memfasilitasi dalam jumlah maksimal APK bagi peserta Pemilu 2019. 

"Sesuai ketentuan dalam keputusan KPU RI, jumlah APK yang kita fasilitasi untuk capres/cawapres, parpol dan calon DPD itu merupakan kategori maksimal atau paling banyak. Hal itu mengingat, wilayah Kabupaten Temanggung luas dan tersedia banyak ruang publik untuk memasang APK tanpa melanggar zona pemasangan," katanya.

Ditambahkannya, selain APK yang difasilitasi KPU itu, capres/cawapres, parpol dan calon DPD juga dapat melakukan penambahan APK sendiri, dalam bentuk baliho paling banyak lima buah untuk pemasangan di desa/kelurahan, lalu spanduk paling banyak 10 buah setiap desa/kelurahan, dan billboard/videotron paling banyak dua buah di kabupaten/kota. Ketentuan itu, juga mengacu keputusan KPU RI mengenai fasilitasi APK itu. (Osy)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje http://www.krjogja.com/web/news/read/85377/APK_Pemilu_Diserahkan_Pada_Peserta_Pemilu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "APK Pemilu Diserahkan Pada Peserta Pemilu - Kedaulatan Rakyat"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.