Search

Mendagri Pastikan Suket Dapat Digunakan untuk Mencoblos di Pemilu 2019 - KOMPAS.com

PANDEGLANG, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan surat keterangan (suket) pemilih dapat digunakan untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Artinya, mereka yang sudah melakukan perekaman, telah mengantongi Nomor Induk Kependudukan (NIK), tetapi belum mendapatkan fisik Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dapat mencoblos jika memiliki suket.

Tjahjo menambahkan, hal itu sudah disepakati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi II DPR.

Baca juga: KPU Data Pemilih Penyandang Disabilitas Mental Berdasarkan E-KTP atau Suket

"Warga yang sudah terdata di Dukcapil, sudah punya NIK, tapi secara fisik belum punya e-KTP, mungkin karena dia sibuk, mungkin karena kelemahan kami yang tidak cepat, kesepakatan kami dengan KPU itu bisa," terang Tjahjo saat ditemui di Kantor Bupati Pandeglang, Banten, Jumat (28/12/2018).

Namun, kata dia, suket tersebut juga harus dipastikan valid. Mereka yang namanya tertulis dalam suket tersebut harus memiliki alamat yang jelas, berserta RT, RW, desa, serta kelurahan.

Selain itu, suket tersebut harus dikeluarkan oleh Dukcapil dan melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh KPU. Terakhir, orang tersebut juga harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dirilis KPU.

"Sepanjang suket itu bisa dipertanggungjawabkan dengan coklit KPU, juga dengan jelas tinggal di RT, RW berapa, desa mana, kelurahan mana, masuk dalam DPT, itu tidak masalah," ungkap dia.

Nantinya, menurut Tjahjo, penggunaan suket tersebut akan disahkan dan dimasukkan ke dalam Peraturan KPU (PKPU).

Berdasarkan data perkembangan perekaman e-KTP per 24 Desember 2018, sudah ada 186,87 juta atau 97,58 persen penduduk yang sudah melakukan perekaman.

Baca juga: KPU: Tak Punya E-KTP dan Suket, Tak akan Masuk DPT Pemilu 2019

Artinya, masih tersisa 4,64 juta atau 2,42 persen masyarakat yang belum merekam kartu identitas tersebut.

Tjahjo mengimbau sinergisitas antara masyarakat agar turut aktif melakukan perekaman, di samping Kemendagri yang terus turun ke lapangan dalam proses perekaman.

"Saya sampaikan ada 1,2 juta yang enggak mau aktif ya jangan salahkan kami, jangan salahkan KPU (Komisi Pemilihan Umum)," terang Tjahjo.

"Kuncinya hak pilih itu hak warga negara, hak konstitusional tetapi warga juga proaktif, kami juga tetap jemput bola," sambung dia.

Kompas TV Gaung pemilihan legislatif 2019 nampak tenggelam ditelanhingar bingar pemilihan presiden. Partai politik yang mendudukan kadernya sebagai Capres atau Cawapres, ikut memetik keuntungan dari maraknya gelaran Pilpres. Bagaimana nasib parpol yang tidak memiliki kader sebagai Capres?


Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2018/12/28/19102811/mendagri-pastikan-suket-dapat-digunakan-untuk-mencoblos-di-pemilu-2019

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mendagri Pastikan Suket Dapat Digunakan untuk Mencoblos di Pemilu 2019 - KOMPAS.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.