Search

Sosialisasi Aturan Pemilu 2019, Ini Penjelasan Bawaslu Karo - Tribun Medan

Laporan Wartawan Tribun

Medan/Muhammad Nasrul

TRIBUN-MEDAN.com, BERASTAGI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo, menggelar sosialisasi tentang beberapa peraturan bawaslu terkait pengawasan pemilu 2019, di Hotel Sinabung, Jalan Kolam Renang, Berastagi, Kamis(27/12/2018).

Kegiatan ini, turut dihadiri oleh seluruh stakeholder yang terlibat di dalam Pemilu 2019 mendatang. Seperti perwakilan dari partai politik, serta organisasi masyarakat.

Ketua Bawaslu Karo Eva Juliani Pandia,SH, mengungkapkan kegiatan sosialisasi ini ditujukan sebagai bentuk edukasi terkait pengawasan pemilu secara preventif.

Selain itu, juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman kepada sembuh pihak yang terlibat dalam pengawasan Pemilu.

"Sosialisasi ini membahas tentang pengawasan kampanye pemilu nomor 28 tahun 2018, Pengawasan penanganan pelanggaran nomor 7 tahun 2018, dan penanganan pelanggaran administratif nomor 8 tahun 2018," ujar Eva.

Dirinya mengungkapkan, dalam menghadapi pesta demokrasi lima tahun sekali ini, dirasa perlu membangun kepemahaman mengenai regulasi-regulasi Pemilu. Terlebih bagi para peserta Pemilu, terutama partai dan calon legislatif. Agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan, terutama saat sekarang sedang tahapan kampanye. 

"Dari sosialisasi ini juga kita tujuan untuk memberikan edukasi terkait pengawasan, jadi kita harap seluruh pihak dapat turut serat mengawal segala tahapan pesta demokrasi hingga pemilihan pada April 2019 mendatang," ungkapnya.

Pada sosialisasi ini, turut menghadirkan narasumber dari Komisioner Bawaslu pusat Hendry Simon Sitinjak, SH. Pria yang bertugas sebagai Koordinator hukum, data dan informasi Bawaslu pusat itu mengatakan, sosialisasi seperti ini perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu.

Dirinya mengungkapkan, tindakan pencegahan harus dimulai sejak awal proses Pemilu. Karena menurutnya, segala bentuk pelanggaran kebanyakan terjadi saat masa kampanye, bahkan memasuki masa tenang sebelum pemungutan suara. Hendry mengungkapkan, salah satu pelanggaran yang sering terjadi adalah pada saat proses pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

"Jadi peserta pemilu harus memperhatikan regulasi mengenai aturan pemasangannya. Seperti desain, ukuran, dan lokasi pemasangannya. Dan juga tetap memperhatikan unsur estetika lingkungan, serta harus mendapatkan izin dari pihak terkait," ucapnya.

Hendry menyebutkan, segala bentuk regulasi proses Pemilu, seperti aturan tentang pemasangan APK sendiri sesuai dengan peraturan Bawaslu nomor 28 tahun 2018, yang telah diubah menjadi peraturan Bawaslu no 33 tahun 2018, tentang pengawasan kampanye.

(cr4/tribun-medan.com) 

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje http://medan.tribunnews.com/2018/12/27/sosialisasi-aturan-pemilu-2019-ini-penjelasan-bawaslu-karo

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sosialisasi Aturan Pemilu 2019, Ini Penjelasan Bawaslu Karo - Tribun Medan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.