Search

Inkonsistensi Badan Pengawas Pemilu - Tempo.co

SEHARUSNYA Badan Pengawas Pemilihan Umum menolak aduan Oesman Sapta Odang mengenai keputusan Komisi Pemilihan Umum. Bukan hanya karena Badan Pengawas telah menolak gugatan serupa sebelumnya, memeriksa anggota Komisi Pemilihan atas aduan itu juga mencederai demokrasi.

Pengaduan Oesman berawal dari keputusan Komisi Pemilihan mencoret namanya sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam pemilihan tahun depan. Penyelenggara pemilu ini sesungguhnya hanya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai menjadi calon anggota DPD. Oesman adalah Ketua Umum Partai Hanura.

Dasar putusan MK tersebut adalah semangat bikameral lembaga-lembaga perwakilan. Seiring dengan berkurangnya peran Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai hasil reformasi 1998, Dewan Perwakilan Rakyat, yang berisi wakil-wakil partai, punya hak sangat luas untuk mengontrol pemerintah. Adapun DPD merupakan lembaga perwakilan yang lain untuk menampung aspirasi daerah. Maka, tak sepatutnya anggota DPD merangkap sebagai pengurus partai.

Tak hanya mencoret nama Oesman sebagai calon anggota DPD, Komisi Pemilihan Umum juga mengeluarkan aturan yang mewajibkan setiap calon anggota DPD mundur dari kepengurusan partai. Oesman telah memenangi uji materi atas aturan ini di Mahkamah Agung. Pertimbangan MA adalah putusan MK tersebut tak berlaku surut.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pun memakai pertimbangan serupa ketika memenangkan gugatan Oesman atas pencoretan namanya. Artinya, Oesman dianggap tetap bisa menjadi calon anggota DPD kendati mengurus partai. Berbekal dua putusan itu, Oesman mengadukan Komisi Pemilihan kepada Bawaslu.

Dalam sidang adjudikasi pada pertengahan Oktober itu, Bawaslu berpihak kepada Komisi Pemilihan dengan menolak gugatan Oesman. Maka, menjadi janggal jika kini mereka menerima aduan serupa dan bersedia memeriksa anggota Komisi Pemilihan. Langkah Komisi sudah tepat karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat mengikat dan berlaku efektif sejak dibacakan, tanpa harus menunggu revisi Undang-Undang Pemilu.

Dalih bahwa putusan MK tidak berlaku surut amat mengada-ada, karena putusan itu dikeluarkan jauh sebelum Komisi Pemilihan mengesahkan daftar tetap calon anggota DPD. Hakim konstitusi membacakan putusan nomor 30/PUU-XVI/2018 itu pada 23 Juli 2018. Sedangkan Komisi Pemilihan mengeluarkan daftar tetap calon anggota DPD tersebut pada 20 September 2018 atau sekitar dua bulan sesudah putusan MK.

Keanehan putusan PTUN dan putusan MA merupakan masalah serius yang merusak sistem hukum kita. Perlu terobosan hukum untuk meluruskan hal ini. Adapun keputusan Komisi Pemilihan yang mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi layak didukung. Jika tidak mengikuti putusan MK, Komisi Pemilihan justru akan dinilai melanggar undang-undang, bahkan konstitusi. ***

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://kolom.tempo.co/read/1159454/inkonsistensi-badan-pengawas-pemilu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Inkonsistensi Badan Pengawas Pemilu - Tempo.co"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.