Search

Sepanjang 2018, 15 Penyelenggara Pemilu Diberhentikan dari Jabatan Ketua - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 15 orang penyelenggara pemilu diberhentikan dari jabatan ketua selama tahun 2018. Seluruhnya terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Data tersebut merujuk pada laporan kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) tahun 2018 yang dirilis Selasa (18/12/2018).

Baca juga: DKPP: KPU Kabupaten/Kota Peringkat Pertama yang Diadukan

Ketua DKPP Harjono mengatakan, 15 ketua yang diberhentikan berasal dari berbagai tingkatan penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Selain memberhentikan ketua, selama tahun 2018 DKPP juga memberhentikan 79 anggota penyelenggara pemilu secara tetap. Sembilan orang diberhentikan sementara, dan 6 orang diberhentikan dengan format ketetapan.

Baca juga: Dua Komisioner Bawaslu Dilaporkan ke DKPP terkait Komentar Reuni 212

Tak hanya itu, sebanyak 348 penyelenggara pemilu dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis, dan 355 penyelenggara direhabilitasi.

"DKPP juga memberikan sanksi peringatan tertulis. Adapun jika tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik, DKPP rehabilitasi nama baik terhadap terlapor," kata Harjono dalam Penyampaian Laporan Kinerja (Lapkin) DKPP Tahun 2018 di Hotel Mercure, Jakarta Utara, Selasa (18/12/2018).

Baca juga: DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik 2 Komisioner Bawaslu

Harjono mengatakan, penyelenggara pemilu dituntut berperilaku independen sebagaimana sumpah yang telah mereka ucapkan di awal masa menjabat.

"Oleh karena itu, profesi harus dijaga independen atau integritasnya. Dalam praktiknya mereka harus melaksanakan pemilu berdasarkan asas-asas pemilu, yakni yang berlaku jujur dan adil," kata Harjono.

"Apabila ada anggota tidak berlaku adil dan tidak jujur dalam menlaksanakan tugasnya, maka di situlah DKPP mempunyai peran," sambungnya.


Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2018/12/19/09025731/sepanjang-2018-15-penyelenggara-pemilu-diberhentikan-dari-jabatan-ketua

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sepanjang 2018, 15 Penyelenggara Pemilu Diberhentikan dari Jabatan Ketua - KOMPAS.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.