JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, KPU bisa melakukan 'regrouping' atau pengelompokan ulang tempat pemungutan suara ( TPS) pemilu pada wilayah terdampak tsunami Selat Sunda.
Regrouping itu dimungkinkan terjadi di Kabupaten Serang, Pandeglang, Lampung Selatan, atau wilayah lainnya yang terkena dampak bencana.
Cara ini dilakukan jika wilayah yang awalnya direncanakan menjadi TPS mengalami kerusakan dan tidak mungkin dijadikan TPS.
"Ada kemungkinan kejadian khusus dilakukan proses pergeseran, regrouping misalnya," kata Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/12/2018).
Baca juga: KPU Pangandaran: Banyak Pemilih Difabel yang Malu Datang ke TPS
"Karena itu kawasan terdampak bencana yang sebelumnya direncanakan ada TPS di situ, karena tidak memungkinkan maka di-regrouping atau dipindah," lanjut dia.
Wahyu mengatakan, proses regrouping harus didahului dengan peninjauan lokasi terdampak bencana. Hal ini baru akan dilakukan pada tahap pemulihan.
Jika sampai tahap tersebut lokasi yang dimaksud masih tak memungkinkan dijadikan TPS, maka akan dilakukan regrouping.
"Pada tahap recovery bencana itu kan kita akan melihat, kalau sampai tahapan tertentu memang harus dipindah ya pindah," ujar Wahyu.
Baca juga: Penyandang Disabilitas Mental Gunakan Hak Pilih di TPS Panti Sosial
Tsunami terjadi di wilayah Selat Sunda, Sabtu (22/12/2018) malam. Kejadian itu menimbulkan korban jiwa dan sejumlah kerusakan.
Data sementara yang berhasil dihimpun Posko BNPB hingga Senin (24/12/2018), pukul 07.00 WIB, tercatat 281 orang meninggal dunia, 1.016 orang luka-luka, 57 orang hilang dan 11.687 orang mengungsi.
Kerusakan fisik meliputi 611 unit rumah rusak, 69 unit hotel-vila rusak, 60 warung-toko rusak, dan 420 perahu-kapal rusak.
Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2018/12/24/17552711/pemindahan-tps-pemilu-bisa-dilakukan-di-wilayah-bencana
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemindahan TPS Pemilu Bisa Dilakukan di Wilayah Bencana - KOMPAS.com"
Posting Komentar