Citizen Reporter
Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang Koordinasi Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga
Hardi Maraden, SH.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2019, tampak kegiatan di lingkungan Gereja Katolik maupun Kristen Protestan di Kabupaten Ketapang mulai berbenah, mulai dari merapikan lingkungan, menghiasi pepohonan sebagai ornament khas Natal dan menyediakan space ucapan Selamat Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. Jumat (21/12/2018).
Baliho ucapan selamat Natal 2018 dan tahun baru 2019 pun tidak seperti biasa untuk langsung dipasang. Di momen politik seperti kita ketahui bahwa baliho dan spanduk yang memenuhi unsur kampanye dilarang untuk dipasang pada fasilitas Pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Menjelang pesta Demokrasi April 2019 mendatang, pada bulan Desember 2018 sudah dalam masa kampanye bagi Capres dan Cawapres, Calon DPD, Calon DPR, DPRD Tk.1 dan DPRD Tk. II.
Baca: Rumah Nenek 80 Tahun Dibongkar Paksa Satpol PP
Baca: Gelar Operasi Lilin Kapuas 2018, Polsek Pontianak Timur Pantau Potensi Kerawanan
Tentu menjadi suatu tahun yang berbeda dari Natal dan Tahun Baru sebelumnya, hal ini dipertegas oleh anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang, Hardi Maraden, SH "Kami menghimbau kepada seluruh peserta, dan tim kampanye Pemilu 2019 untuk tidak memasang dan menyebarkan alat peraga kampanye disaat momen Natal di Gereja," pungkas selaku Koordinasi Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga di Bawaslu Kabupaten Ketapang tersebut.
Selain Alat Peraga Kampanye (APK), sudah jelas tentu hal yang berkaitan dengan kampanye tidak boleh dilakukan pada lingkungan tempat ibadah.
"Berdasarkan UU 7 tahun 2018 pasal 280 ayat (1) huruf h yang berbunyi (1) Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang : h. Menggunakan fasilitas Pemerintah, tempat Ibadah, dan tempat pendidikan," sebut Hardi.
Undang-undang sudah menegaskan kampanye dilarang dilakukan ditempat ibadah, konsekuensi hukum jika tidak mengindahkan larangan tersebut akan berdampak ke tindak pidana pemilu. Hal ini dipertegas dalam UU 7 tahun 2017 pasal 521 yang berbunyi, setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp. 24juta.
Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru pun menjadi sorotan Bawaslu Kabupaten Ketapang di media cetak dan elektronik.
"Saat ini iklan kampanye menjadi salah satu fokus pengawasan, dikarenakan saat ini belum waktunya untuk berkampanye dengan iklan," terang Hardi.
Bawaslu Kabupaten Ketapang mengajak seluruh masyarakat untuk mengawasi dan kepada para peserta dan tim kampanye untuk bisa memenuhi aturan yang berlaku baik UU, PKPU dan Perbawaslu.
"Kami juga menghimbau kepada pemuka agama, panitia, Natal 2018 diseluruh Gereja di Kabupaten Ketapang dan Masyarakat Kabubapaten Ketapang untuk bersama mengawasi agar fasilitas Pemerintah, tempat Ibadah, dan tempat Pendidikan yang ada di Kabupaten Ketapang tidak dijadikan wadah Kampanye," Tutup Hardi.
Baca Lagi Aje http://pontianak.tribunnews.com/2018/12/24/bawaslu-ketapang-ingatkan-peserta-pemilu-dan-tim-kampanye-untuk-tidak-kampanye-di-rumah-ibadahBagikan Berita Ini
0 Response to "Bawaslu Ketapang Ingatkan Peserta Pemilu dan Tim Kampanye untuk Tidak Kampanye di Rumah Ibadah - Tribun Pontianak"
Posting Komentar