Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Batas akhir pelaporan, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) oleh peserta Pemilihan umum atau Pemilu 2019 berakhir atau paling lambat Rabu 2 Januari 2019 besok.
Jika peserta pemilu tidak melaporkan dana kampanye yang ia terima, maka peserta itu bisa didiskualifikasi.
"Batas akhir pelaporan LPSDK pada tanggal 2 Januari 2019, yang disampaikan kepada KPU di masing-masing tingkatan. Sehingga KPU mengumumkan LPSDK kepada publik," tegas Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, Selasa (1/1/2019).
Baca: Sedihnya Ifan Seventeen 1 Januari 2019 Baca Tulisan Dylan Sahara, Diunggah 1,5 Tahun Lalu
Baca: Malam Tahun Baru, ACT MRI Korda Selayar Aksi Penggalangan Dana Untuk Korban Tsunami Selat Sunda
Baca: Tim SAR Masih Mencari 41 Orang yang Tertimbun Longsor di Sukabumi
Ketua Majelis Pembina Cabang (Mabincab) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Makassar itu menambahkan bahwa LPSDK tidak diberi ruang untuk perbaikan.
Oleh karena itu lanjut Saiful, Bawaslu Sulsel menghimbau kepada peserta pemilu untuk segera mempersiapkan LPSDK dengan baik dan menyampaikannya kepada KPU Sulsel.
"Bawaslu RI sudah keluarkan surat edaran nomor 2098, penyampaian LPSDK peserta pemilu. Calon presiden dan wakil presiden, pimpinan parpol peserta pemilu, dan calon anggota DPD," tambah Saiful.
Saiful menjelaskan, LPSDK peserta pemilu wajib dilaporkan ke KPU setempat sesuai jadwal yang ditentukan. Pelaporan LPSDK dilakukan masing-masing caleg yang secara kolektif dilakukan oleh partai politik.
"Apabila ada caleg yang tidak melaporkan LPSDK dan salah melaporkan LPSDK maka akan menerima konsekuensinya," tegasnya.
LPSDK, kata Saiful akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Apabila dalam audit, KAP menemukan kejanggalan atas LPSDK yang dilaporkan caleg, maka caleg siap menerima konsekuensinya.
"Pasal 66 Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018. Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanye, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum, Nomor 7 Tahun 2017," ujar Saiful.
"Ketentuan yang berjaitan dengan laporan dana kampanye secara jelas disebutkan dalam pasal 334-339 UU No 7 Tahun 2017 dan ketentuan pidana pada pasal 525-528," tambah Saiful.(ziz)
Baca Lagi Aje http://makassar.tribunnews.com/2019/01/01/bawaslu-sulsel-ingatkan-peserta-pemilu-soal-pelaporan-lpsdkBagikan Berita Ini
0 Response to "Bawaslu Sulsel Ingatkan Peserta Pemilu Soal Pelaporan LPSDK - Tribun Timur"
Posting Komentar